Home / Travel

Jumat, 2 Juli 2021 - 22:50 WIB

Syarat Perjalanan Darat Hingga Udara Selama PPKM Darurat

Viewer: 384
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasional l Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur teknis perjalanan darat hingga udara di Jawa dan Bali selama PPKM darurat diterapkan 3 Juli-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus penularan covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan masyarakat yang melakukan perjalanan darat harus menyertakan surat atau sertifikat vaksin. Minimal, sertifikat vaksin dosis pertama.

Lalu, masyarakat juga wajib membawa surat keterangan negatif covid-19 lewat pemeriksaan RT-PCR atau RT-antigen. Untuk tes RT-PCR harus dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan RT-antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Begitu juga jika masyarakat melakukan perjalanan dengan kereta api di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang harus membawa sertifikat vaksin covid-19, serta hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen.

Baca Juga  Hostel Kapsul Murah di Tengah Kota Malang, Harga Mulai Rp 50.000

“Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR atau RT-antigen untuk moda darat dan kereta api jarak jauh,” ungkap Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

Syarat yang sama juga berlaku untuk angkutan penyeberangan dan transportasi laut. Sementara, aturan untuk transportasi udara lebih ketat.

“Khusus udara di wilayah Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin serta tes RT PCR 2×24 jam,” kata Budi.

Dengan demikian, hasil negatif tes covid-19 menggunakan RT-antigen tak berlaku digunakan untuk perjalanan udara selama PPKM darurat. Budi mengatakan penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) bila menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan.

Baca Juga  Inilah Syarat Terbaru untuk Calon Penumpang Lion Air

Lalu, Kemenhub juga mengurangi kapasitas maksimal di transportasi umum selama PPKM darurat. Kapasitas maksimal transportasi udara turun dari 100 persen menjadi 70 persen, darat turun dari 85 persen menjadi 50 persen, dan penyeberangan turun dari 85 persen menjadi 50 persen.

Kemudian, kapasitas maksimal transportasi laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen. Untuk perkeretaapian, khusus antarkota tetap sama 70 persen, KRL turun dari 45 persen menjadi 32 persen, dan kereta api perkotaan non KRL tetap 50 persen. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Diperpanjang Jadi 10 Hari

Daerah

Komunitas Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI) Riau Kunjungi Wisata Pemandian Sungai Hijau Tiga

Berita

Tol Penghubung Tanjung Morawa-Kualanamu Diresmikan, Tarif Masih Gratis

Berita

Sambut Mudik Lebaran, Sopir dan Kernet Bus Menjalani Tes Urine

Travel

Penerbangan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta Mulai Sibuk,Capai 2.500 Penumpang/Hari

Berita

Ada Jurang di Danau Toba, Petugas Sulit Evakuasi Korban KM Sinar Bangun

Berita

Menteri ESDM Resmikan Gedung Pusat Informasi Geopark Nasional Kaldera Toba di Open Stage Parapat

Travel

Bersiap Terbang Perdana, Maskapai Baru Super Air Jet Akan Buka 6 Rute