Viewer: 760
0 0

Home / Travel

Sabtu, 27 Juni 2020 - 22:02 WIB

Inilah Syarat Terbaru untuk Calon Penumpang Lion Air

Viewer: 761
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasnasionalLio Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang penerbangan domestik.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana.

Baca Juga  Dua Calon Haji Kloter Dua Embarkasi Batam Batal Berangkat

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang penerbangan domestik hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” jelas Danang dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Danang mendetail ada tiga poin penting yang harus dicermati di antara bila uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.

Poin kedua jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.

Ketiga apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Baca Juga  Jalan Tol Ruas Helvetia-Marelan Dibuka Besok

“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” urai Danang.

Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah atau kota tertentu.

Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pesawat Saudi Airlines Alami Gangguan, Penerbangan 440 Jemaah Umroh Tertunda 8 Jam

Berita

Sambut Mudik Lebaran, Sopir dan Kernet Bus Menjalani Tes Urine

Daerah

Komunitas Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI) Riau Kunjungi Wisata Pemandian Sungai Hijau Tiga

Arsip

Tapteng Bisa Jadi Tempat Wisata Internasional

Arsip

Wisata Musim Gugur, Lima Negara Ini Wajib Dikunjungi

Berita

Dua Calon Haji Kloter Dua Embarkasi Batam Batal Berangkat

Berita

Basarnas Temukan Puing dan Jasad Korban KM Sinar Bangun di Kedalaman 450 M

Berita

Jalan Medan-Berastagi Ditutup 21 April