Home / Internasional / Kriminal / Nasional

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:15 WIB

Darmawan Yusuf – Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar

Foto//Ket: Dari kiri ke kanan Pembina YPSPN Gedung Dewan Pers Pontas Silalahi,SE,SH,MH dan sebelah kanan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH(foto istimewa)

Foto//Ket: Dari kiri ke kanan Pembina YPSPN Gedung Dewan Pers Pontas Silalahi,SE,SH,MH dan sebelah kanan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH(foto istimewa)

Viewer: 1366
2 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Jakarta, Kompasnasional |Dewan Pengawas Yayasan Pengelola Sarana Pers Nasional (YPSPN) Gedung Dewan Pers mengecam dan mengutuk keras terhadap pelaku dugaan pembunuhan terhadap Marasalem Harahap, wartawan sekaligus Pemred dan pemilik media online. Sosok yang akrab disapa Marsal itu dikabarkan tewas dengan luka tembak tak jauh dari rumahnya di Simalungun, Sabtu (19/6) dinihari.

Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusus berujar “Ini menjadikan tugas berat aparat untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan, dimana profesi seorang wartawan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya tidak saja dijamin tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagai seorang wartawan di lapangan,” ujar Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf di Kantor Sekretariatnya Gedung Dewan Pers Jl. kebon Sirih Jakarta Pusat, Sabtu (19/6/2021)

Kantor sekretariat YPSPN, Gedung Dewan Pers Lt.1, jl. Kebon sirih – Jakarta pusat

Disebutkan Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH yang juga seorang pengacara kondang ini, belakangan ini aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera utara khususnya sudah sangat sering terjadi di hampir semua daerah, diduga dilakukan oleh mafia bandar judi atau kemungkinan juga bandar narkoba.

Baca Juga  Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta

Darmawan mengatakan “Ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata padahal sebagaimana UU 40/1999 ttg pers profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara gara sebuah berita. Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu Sdh diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya,”kata Darmawan.

Baca Juga  Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Darmawan Yusuf sudah siapkan bantuan hukum cuma-cuma bila diminta bantuan oleh keluarga almarhum. Saya siap perintahkan puluhan anggota pengacara di kantor Hukum Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates saya untuk mendampingi keluarga almarhum. Supaya pelakunya cepat ditangkap dan dihukum maksimal.”Tegas Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf yang juga terkenal memiliki dan menjadi pimpinan banyak media Pers ini mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.”Harapnya.

Darmawan yusuf turut berdukacita semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esadan keluarga Marsal Harahap tabah dan bersabar atas musibah ini.”katanya.

Penulis : lin faber

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Maling Ini Terpaksa Ditabrak Warga Setelah Bawa Kabur Uang Rp60 Juta

Arsip

Dana Haji Dipakai Infrastruktur, Amien Rais Minta Jokowi Jangan Main Serobot Anggaran

Arsip

BNPT Bersyukur Umar Patek Mau Jadi Mediator Bebaskan 10 WNI
foto://Tim Inafis Polrestabes saat memeriksa jenazah korban

Berita

Pekerja Salon Dibunuh Pacarnya Di Cemara Asri

Berita

Coronavirus: Malaysia memberlakukan kuncian dari Rabu hingga 31 Maret
Ket:foto//Dari kiri kekanan, Bendahara Umum DPP SBSI 1992 Pusat Vindra, ketiga dari kiri Ketua umum DPP SBSI 1992 Gunawan dan yang paling kanan Ketua bidang Litbang DPP SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH, SE,M.Pd,MH

Berita

SBSI 1992 Darmawan Yusuf :Tak Semua Organisasi Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan saat May Day 2021

Internasional

UU Aborsi di Polandia Picu Protes Masyarakat, Unjuk Rasa Sudah Sepekan

Internasional

Calon Suami Kabur di Hari Pernikahan, Wanita Ini Akhirnya Dinikahkan dengan Tamu