Home / Berita

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:07 WIB

POM KOTA SINGKAWANG TEGASKAN TIDAK ADA PENGERAHAN MASA DALAM SIDANG KK.

Viewer: 679
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 24 Detik

Kompas Nasional.com.Singkawang Kalbar. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi timbulnya ckaster baru akibat dari kerumunan. Serta menjaga Toleransi yang ada di kota Singkawang.

Ketua DPD POM Kota Singkawang Januardi meminta kepada anggota POM maupun simpatisan dari Kota Singkawang untuk tidak mengikuti atau melakukan kerumunan pada saat sidang putusan penistaan agama yang di lakukan saudara KK (keny kumala) di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

Januardi menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan kerumunan. Dan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam sidang putusan saudara KK. 

“Saya menghimbau simpatisan maupun anggota POM tidak membuat kerumunan pada sidang KK. Dan kita harap anggota mentaati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan Negri Kota Singkawang.” Tegasnya.

Januardi mengatakan. Imbauan ini kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang. 

“Pada intinya kita tetap fokus bagaimana COVID-19 jangan sampai menyebar dalam kegiatan apa pun. Jadi besok atau dalam sidang  diharapkan jangan sampai ada kerumunan,” Ujarnya.

“kita juga meminta kepada penegak hukum,agar dapat bertindak seadilnya, kami dari POM sangat menghormati hukum positif yang berlaku di negti ini, agar tidak ada lagi kasus serupa di kota Singkawang yang kita anggap menistakan agama, dan juga memberi efek jera terhadap saudara KK”,pungkasnya

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pantukhir Caba PK TNI AD Sumber Reguler

Hal senada juga di ungkapkan sekjen Pom Kota Singkawang zulfian mengatakan. Untuk memutus dan menghindari claster baru Covid-19 di Kota Singkawang. semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Terutama Simpatisan ataupun anggota POM diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media saja sehingga bisa tetap ada di tempatnya masing-masing.

“Mari Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, serta proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran COVID-19, makanya hindari kerumunan,” kata sekjen Pom Kota Singkawang zulfian.

Zulfian menegaskan. Dalam sidang putusan penistaan agama yang di lakukan saudara KK, tidak ada pengerahan massa seperti yang di isukan beberapa waktu lalu.

“Itu hanya isu. Orang yang tidak bertanggungjawab. Jika memang ada yang menyatakan bahwa POM Singkawang akang melakukan pengerahan massa. Itu bukan kami (POM), tegas zulfian yang akrab di panggil Bang Long. 

Baca Juga  Polsek Kota Baru Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu*

Zulfian mengatakan. saat ini kota singkawang masih dilanda wabah virus corona (Covid-19). Menurutnya, pengendalian penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama.

“Kota Singkawang semakin hari semakin meningkat penyebaran Covid-19. Jangan sampai ada kerumunan yang dapat menimbulkan clater baru. Dan dapat menimpa keluarga kita yang ada di rumah,” katanya.

Yang lebih terpenting Selama ini Kota Singkawang telah aman. damai. Dan tentaram.Yang merupakan kota tertoleran se Indonesia. Jangan ada lagi isu-isu yang berbau provokasi yang dapat memecah belah antar umat beragama di kota Singkawang.

“Saya harap masyarakat jangan terpancing isu yang tidak bertanggung jawab. Kami dari POM kota Singkawang siap menjaga Toleransi yang ada di kota Singkawang. Dan kami selalu bersinergi kepada Polres Singkawang dan TNI guna mewujudkan kota yang aman dan tertoleran. ” Tegasnya.

(FAUZI. R.H.)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SMKN 1 Siantar Bagikan Rapor Penilaian Akhir Semester Serta Umumkan Nama Peserta Didik Yang Berprestasi

Berita

Bupati Samosir Launching BUMDesma Marsada Tahi, BUMDesma Pertama di Kabupaten Samosir

Berita

PT. Indonesia Power PLTU Kalbar dan PT. Cogindo Bangun Silaturahmi Bersama Polda Kalbar

Berita

Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan

Berita

Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup…

Berita

PLN UP3 Ketapang Rutin Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Tekan Potensi Terjadinya Gangguan

Berita

Komisi III DPR Bakal Buat Panja Reformasi, Kejagung Terbuka Terima Kritik

Berita

Peringati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Pimpin Bakti Sosial