Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Protokol Kesehatan (Prokes) Tapanuli Selatan (Tapsel) laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab Tapsel No 49 tahun 2020 di Jalinsum Desa Parsalakan Kec Angkola Barat Kab Tapsel, Sabtu (24/4/2021).
Dipimpin oleh Pawas Kasubbag Progar Bagren Polres Tapsel, AKP Sumanto Naibaho Personil yang terlibat Sprint 7 orang, Satpol PP Kab Tapsel 6 orang, Dishub 2 orang dan Personil BPBD sebanyak 3 orang. Dan sebagai Padal, Iptu Alpian Sitepu, Iptu Tongan Siregar,SH dan Ipda, Ahmad Juli Nasution.
Pawas AKP Sumanto ketika memimpin Apel Keberangkatan Personil berpesan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing-masing, dan selalu terapkan Prokes untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Pesannya
Disebutkannya, disamping melaksanakan penindakan berupa teguran lisan 60 giat, teguran tertulis 40 giat juga membagikan masker sebanyak 30 pcs kepada masyarakat yang melintas di Jalinsum Desa Parsalakan Kec. Angkola Barat Kab Tapsel sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat sekaligus menghimbau agar tetap mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker didalam maupun diluar ruangan, selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19), Sebutnya
Dikatakannya, pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, sebagian besar warga di Desa Parsalakan Angkola Barat Kab Tapsel sudah menyadari pentingnya Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Operasi tersebut berlangsung situasi aman dan baik serta kondusif” Ucapnya. (K Ikhfan)







