Home / Berita

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bacakan Pledoi, Eks Dirut Garuda Sebut Perkara Pengadaan Pesawat yang Diusut Kejagung sama dengan KPK

Viewer: 263
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 28 Detik

Jakarta, jejaknasional – Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar menilai, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia yang saat ini diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sama dengan perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Emirsyah Satar dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi setelah dituntut delapan tahun penjara lanraran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ -1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah Satar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Di hadapan majelis hakim, Emirsyah Satar mengakui pernah menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Namun, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat di Maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu telah diadili oleh Komisi Antirasuah.

“Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” kata Emirsyah Satar.

“Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucapnya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Kalbar Hadir Rakor Persiapan PON XX Bersama Menpora Dan Ketua DPD RI

Emirsyah mengeklaim, perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu. Ia pun membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda Indonesia.

“Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia dan ini jelas dinyatakan oleh para saksi dalam sidang di sidang KPK dan juga disidang saat ini oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya. Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Emirsyah Satar juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Tak hanya itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 4 tahun bui.

Dalam perkara ini, Soetikno dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Uni Eropa (EURO).

Ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda Indonesia itu. Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Berdasarkan surat dakwaan, penyelewengan yang dilakukan Emirsyah Satar diduga terjadi sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters pada CRJ-1000 dan Turbo Propeller pada ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun, Kajari Halsel Paparkan Capaian Kinerja 2021

Perkara sebelumnya

Sebagai informasi, obiek perkara yang pernah diusut oleh Komisi Antirasuah adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.

Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Satgas Yonif 144/JY, Pangdam XII/Tpr : Hindari Segala Bentuk Pelanggaran*

Berita

Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Salo Apresiasi Seleksi Bakal Calon Kades

Berita

Wabup Kapuas Hulu Menghadiri Pertemuan RUU HKPD Terkait DAU Mempertimbangkan Luas Wilayah Hutan Tutupan Daerah

Berita

Bupati Syahrul Resmikan Kantor PCNU Kab Tapsel

Berita

Edi : Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan bersama Forkopimda Laksanakan Penanganan dan Pengawasan Bahan pokok penting pada bulan puasa dan lebaran tahun 2021

Arsip

Melihat Betapa Cerdasnya Jia-Jia, Robot Tercantik di Dunia

Berita

Terima Kunjungan Kepala BPIW, Wakil Bupati Berharap Dukungan Pengembangan Infrastuktur