Home / Nasional

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:32 WIB

Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Viewer: 453
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompasnasional l Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, Selasa (16/3/2021).

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga  Asmara Cita Citata Dengan Politisi Gerindra Berujung Petaka

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

Baca Juga  DPP DJM 1 Kali Lagi Lantik DPW Sulawesi Utara

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik masing-masing.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.
(BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK

Berita

Longsor, Jalur Puncak Lumpuh, Lalu Lintas Dialihkan ke Sukabumi

Nasional

M.Subur Sembiring Ketua Plt Ketua Umum FKPD Akan Mendorong Moeldoko Pimpin Partai Demokrat

Berita

Jokowi Ngawur, Warga Dilarang Mudik Kok 500 TKA China Diizinkan Masuk

Berita

Solusi Kemenhub Soal Tarif Tol Mahal: Truk Bisa Lewat Jalan Umum

Berita

Terungkapnya Aksi PNS Gadungan yang Mencatut Pasukan Oranye untuk Minta THR

Arsip

Dilempari Amplop Saat Liputan, Wartawan di Tangsel Demo