Home / Nasional

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:32 WIB

Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Viewer: 485
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompasnasional l Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, Selasa (16/3/2021).

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga  Update Corona di RI 22 Mei: Masih Ada 47.150 ODP dan 11.028 PDP

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

Baca Juga  Sebelas Pemudik yang Rela Bersepeda Hingga Ke Kampung Halaman

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik masing-masing.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.
(BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Semarang Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo

Arsip

Artis Ini Ngaku Ditipu Anggota DPR Rp 450 Juta

Nasional

Mahfud MD Buka Kartu Soal ‘Perasaan’ Jokowi ke Rizieq Shihab

Arsip

Hamil dan melahirkan anak di luar nikah, Polwan di Kalimantan terancam dipecat

Berita

INFOGRAFIS: Dugaan Peran 11 Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Berita

24 Tengkorak Manusia Gagal Diselundupkan ke Belanda dari Bali

Berita

Pertamina Sengaja Hilangkan Premium?

Arsip

Rupiah Menguat ke Rp 13.109 per USD