Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:59 WIB

Hamil dan melahirkan anak di luar nikah, Polwan di Kalimantan terancam dipecat

Viewer: 740
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

kompasnasional.com  Seorang Polwan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, diusulkan dipecat dari institusi kepolisian. Sebab, dia hamil dan melahirkan anak hasil hubungan di luar nikah dengan anggota polisi lainnya. Selain Polwan itu, dua personel Polres Nunukan lainnya juga terancam dipecat lantaran desersi dan terlibat kasus narkoba.

Usulan pemecatan ketiga personel Polres Nunukan itu, sudah dilayangkan Polres Nunukan ke Polda Kalimantan Timur, Senin (28/8).

“Benar, ketiganya sudah diusulkan ke Polda, untuk dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/8) malam.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Mengikuti Business Matching Tahap IV

Ulah ketiga personel Polres Nunukan itu dinilai telah mencoreng institusi Polri, baik secara kode etik Polri, dan juga tindak pidana, seperti terkait kasus narkoba.

Kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada seorang Polwan satuan reserse narkoba itu, merupakan kasus tahun lalu. Meski hamil tanpa suami, sang Polwan juga masih berkantor dan menjalankan tugasnya.

“Anak yang dilahirkan Polwan bersangkutan, hasil hubungan tidak semestinya bersama dengan oknum aparat lain, yang sudah beristri,” ujar Jepri.

Sebelum diusulkan pemecatan, dilakukan beberapa kali sidang kode etik. Jepri tidak mengetahui persis duduk persoalan hubungan di luar nikah yang terjadi pada personel Polwannya.

Baca Juga  Curi Ikan Teri Sekantong Plastik, Pria di Tanjungbalai Babak Belur Diamuk Warga

“Kasus itu sudah ada sebelum saya menjabat Kapolres ya di Nunukan ini. Jadi, saya menindaklanjutinya. Yang jelas, Polwan bersangkutan awalnya diketahui tengah hamil,” sebut Jepri yang bertugas sebagai Kapolres Nunukan sejak Mei 2017 lalu.

Jepri memastikan tidak akan mentolerir anak buahnya yang melakukan pelanggaran kode etik Polri. Terlebih lagi melakukan tindak pidana.

“Apalagi kasus narkoba, tentu sangat tegas. Ya itu tadi, ketiganya sudah diusulkan PTDH dan sekarang, tinggal menunggu keputusan dari Polda ya,” tutupnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

AKP. DAHNIAL SARAGIH,S.H, KUNJUNGI KORAMIL 05 DOLOK SANGGUL

Berita

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Tetkait Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru

Berita

Cegah Banjir, Bersama Warga Desa Sebubus Babinsa Bersihkan Parit.

Berita

Waka Polres Sintang Kompol Firah Maydar Hasan Jadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Panca Sila

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Temui Keluarga Korban Pesawat Srwijaya Air Sj-182 Sampaikan Bela Sungkawa

Berita

Bantu Sebagai Gadik, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Mengajar Siswa SD Perbatasan.

Berita

LPSK-KontraS Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Berita

Melalui Voting Melkianus Terpilih Sebagai Wakil Bupati PAW Kabupaten Sintang