Home / Berita

Senin, 8 Maret 2021 - 20:47 WIB

Penyerahan Petikan SK dan Surat Perjanjian Kerja P3K Penyuluh Pertanian di Pemkab Samosir

Viewer: 449
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Dirangkai dengan pelaksanaan Apel pagi Gabungan, Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan, Petikan Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja kepada P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, formasi penyuluh pertanian tahun anggaran 2020, Senin (22/2) bertempat di Lapangan Kantor Bupati Samosir.

Petikan Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, formasi penyuluh pertanian tahun anggaran 2020, diserahkan Plh Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir Lemen Manurung, SPd kepada 11 (sebelas) orang golongan V dan 14 orang golongan IX. Pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, berharap agar P3K yang sudah menerima Surat Keputusan untuk mempelajari tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Baca Juga  Pelihara Hubungan Harmonis, Babinsa Air Upas Kodim 1203/Ktp, Bersama Bhabinkamtibmas Anjangsana Di Kediaman Temenggung Adat

Dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Agus Sinaga menyatakan bahwa ditetapkannya Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021, berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4 serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Polisi Selidiki Tiang Ginder Tol Becakayu Ambruk yang Menimpa Tujuh Pekerja

Tujuan pelaksanaan penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja diharapkan terdapat perubahan dalam diri P3K, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P3K, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan akan lebih baik dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah, demikian Drs Agus Sinaga. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cek RSUD Putussibau, Bupati Kapuas Hulu Sebut Nihil Kasus Covid-19

Berita

Wabup Taput Lantik Pejabat Baru Tindak-lanjut Penyesuaian Nomenklatur.

Berita

Penyidik KPK Diperiksa Polda Metro, Diduga Terkait Buku Merah

Berita

Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

Berita

Dugaan Galian C Ilegal Kian Menjamur di Kabupaten Samosir

Berita

Ketua TP PKK Tapsel Ajak Anggota Untuk Komitmen Bersama Turunkan Angka Stunting

Berita

Gelar Aksi Damai di DPRD Muba, Pose RI dan Puluhan Warga Simpang Tungkal Meminta Pilkades di Batalkan

Berita

Lahan Tiba-tiba Diserobot dan Diduduki Ormas, Selamatkan Pakai Cara Ini