Mantan siswa SMKN 2, Makassar berinisial MAS (15) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9). Remaja tanggung ini terseret ke meja hijau gara-gara memukul gurunya sendiri, Dasrul (52), pada Rabu (10/8) silam.
Aksi pemukulan ini dilakukan bersama ayahnya, Adnan Achmad (43) mengakibatkan tulang hidung guru Dasrul patah. Kasusnya ditangani Polsek Tamalate kemudian diambil alih unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Siswa MAS dan ayahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun junto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun. Siswa MAS kini berstatus terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan ke PN Makassar sementara ayahnya, Adnan Achmad saat ini masih diproses di Polrestabes Makassar.
Sejak pagi tadi, kantor PN Makassar dipadati pengunjung. Khususnya di depan ruang sidang anak Bau Massepe, puluhan siswa SMKN 2 dan guru-gurunya datang memberi support kepada Guru Dasrul yang datang didampingi dua pengacaranya, juga istrinya Aiti Khadijah (58) dan dua putra putrinya Muh Zaki Rifqi dan Auliyah Rahma.
Pengunjung lain yang memadati depan ruang sidang itu adalah para anggota Laskar Merah Putih yang lengkap dengan baret merah hijaunya. Mereka adalah pendukung siswa MAS.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Guru Dasrul hadir sebagai saksi korban. Berikut tiga saksi lainnya yakni guru dan pegawai yang melihat kejadian pemukulan.
Guru Dasrul lebih dulu masuk ruangan sidang. Siswa MAS kemudian masuk ruangan didampingi Jaksa Penuntut Umum yang hanya berpakaian biasa karena sidang kali ini terdakwanya anak di bawah umur.
Saat tiba depan deretan kursi, siswa MAS langsung duduk depan guru Dasrul dan mencium tangan. Selanjutnya media tidak diperkenankan lagi meliput.
Hanya kurang 10 menit, ruang sidang terbuka. Sidang belum dimulai karena terlebih dahulu akan dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara karena terdakwanya di bawah umur.
“Tadi dalam ruangan kita coba lakukan mediasi antara dua belah pihak. Tapi karena tokoh masyarakat tidak hadir, maka sidang ditunda selama satu jam,” kata Rustiani Muin SH, Jaksa Penuntut Umum.
Adapun Abdul Gofur SH, pengacara terdakwa siswa MAS mengatakan, jika proses mediasi selesai dengan sepakat damai maka tidak akan ada sidang perdana pembacaan dakwaan dan seterusnya.
Keinginan damai juga datang dari Azis Pangeran SH, pengacara Guru Dasrul. Menurutnya, Dasrul adalah pendidik, tentu juga memikirkan nasib mantan siswanya ini.
“Kecuali ayah dari anak ini, tetap harus diproses,” kata Azis Pangeran (mdk|dwk)







