Home / Berita

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:20 WIB

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Prov Kalbar Tahun 2021

Viewer: 369
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., mengatakan sosialisasi cara pencegahan terhadap sengketa tanah yang dialami masyarakat merupakan salah satu kiat dalam mengatasi permasalahan pertanahan yang dialami instansi ATR/BPN.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan permasalahan pertanahan di Kalimantan Barat tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada ATR/BPN yang telah menyelenggarakan acara ini,” ungkap H. Ria Norsan usai memberikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga  Wakil Gubernur Kalbar Sampaikan Kultum Di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Selanjutnya, Wagub menyampaikan Pemprov Kalbar berperan sebagai fungsi fasilitator atau koordinator yang menjembatani.

“Kita mempunyai wewenang pekerjaan masing-masing.

Pemprov Kalbar bertugas menjembatani masyarakat dengan pihak yang bersengketa, namun teknisnya tetap ada pada ATR/BPN.

Misalnya, dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kawasan hutan,” jelas orang nomor dua di Kalbar pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo, S.H., Kakanwil DJKN Provinsi Kalbar, Edward U.P. Nainggolan, dan Dikrimum Polda Kalbar, Kombes Lutfi Sulistiawan.

Kemudian, H.Ria Norsan juga menghimbau masyarakat yang melakukan jual-beli tanah harus lebih teliti dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan, yaitu ATR/BPN.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Resmikan Gedung Baru Kantor Dinas Pendidikan Berbiaya Rp3,2 Miliar

“Kami menghimbau masyarakat untuk memeriksa balik batas sebelum melakukan jual-beli tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Jangan langsung beli tanpa mengetahui kejelasan surat menyurat dan balik batasnya,” ingat Wagub.

Terkait surat-menyurat atau sertifikat tanah, terdapat sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN, kemudian tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, dan akhirnya sertifikat tanah tersebut terpaksa dibatalkan.

Hal ini merugikan masyarakat yang mau membeli tanah.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRDHUMBAHAS TERHADAP NOTA PENGANTAR BUPATI ATAS RANPERDA T. A. 2021

Berita

SPBE Pemkot Pontianak Tertinggi di Kalbar

Berita

Dandim 1206/Psb terima kunjungan IMI (Ikatan Motor Indonesia) kab. Kapuas Hulu 

Berita

Sebanyak 31 Finalis Berkompetisi Pada Pagelaran Pemilihan Putra Putri Pariwisata Simalungun 2021

Berita

Dirut PDAM Surabaya Diduga Terpapar COVID-19 Usai Sopir Meninggal Akibat Radang Paru-Paru

Berita

Kabupaten Samosir Akan Tertibkan Sebanyak 775 KJA Di Perairan Danau Toba

Berita

Calon Peserta Didik Baru di SMAN-1 Lintong Nihuta Daya Tampung 2021 Sebanyak 396 Orang .

Berita

Pidana Menanti Jika Perusahaan Yang Tak Tertib Melaksanakan Operasi Tambang