Home / Berita

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:20 WIB

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Prov Kalbar Tahun 2021

Viewer: 359
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., mengatakan sosialisasi cara pencegahan terhadap sengketa tanah yang dialami masyarakat merupakan salah satu kiat dalam mengatasi permasalahan pertanahan yang dialami instansi ATR/BPN.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan permasalahan pertanahan di Kalimantan Barat tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada ATR/BPN yang telah menyelenggarakan acara ini,” ungkap H. Ria Norsan usai memberikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga  Wali Kota Lepas Jemaah Calhaj Kloter 3 Sidempuan dari Asrama Haji Medan

Selanjutnya, Wagub menyampaikan Pemprov Kalbar berperan sebagai fungsi fasilitator atau koordinator yang menjembatani.

“Kita mempunyai wewenang pekerjaan masing-masing.

Pemprov Kalbar bertugas menjembatani masyarakat dengan pihak yang bersengketa, namun teknisnya tetap ada pada ATR/BPN.

Misalnya, dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kawasan hutan,” jelas orang nomor dua di Kalbar pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo, S.H., Kakanwil DJKN Provinsi Kalbar, Edward U.P. Nainggolan, dan Dikrimum Polda Kalbar, Kombes Lutfi Sulistiawan.

Kemudian, H.Ria Norsan juga menghimbau masyarakat yang melakukan jual-beli tanah harus lebih teliti dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan, yaitu ATR/BPN.

Baca Juga  Soal Polemik di SMAN 5 Halsel, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Provinsi

“Kami menghimbau masyarakat untuk memeriksa balik batas sebelum melakukan jual-beli tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Jangan langsung beli tanpa mengetahui kejelasan surat menyurat dan balik batasnya,” ingat Wagub.

Terkait surat-menyurat atau sertifikat tanah, terdapat sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN, kemudian tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, dan akhirnya sertifikat tanah tersebut terpaksa dibatalkan.

Hal ini merugikan masyarakat yang mau membeli tanah.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bane Raja Manalu Semangati Emak-emak Binjai: Berani Raih Mimpi dan Capai Kemerdekaan Finansial

Berita

Bupati Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tapsel TA 2020

Berita

Gelar Kegiatan Mobile Masker dan KRYD, Gugah Disiplin Prokes Warga Pinoh Kota*

Berita

Nyabu di Kampung Kubur 2 Pasang Pecandu Kompak Masuk Sel

Berita

Walikota Psp Salurkan Bansarpras Produksi Budidaya Dari Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI

Berita

PLN Siap Hadirkan Listrik Yang Andal Dukung Peningkatan Dunia Usaha di Kabupaten Sintang

Berita

Bupati Taput Canangkan vaksinasi untuk 1000 guru PAUD dan SD se-Taput

Berita

Edy Rahmayadi Dilantik Sebagai Ketua IKA Lemhanas