Kompas Nasional l Simalungun | Proyek pemeliharaan jaringan irigasi senilai Rp 3,2 M, TA 2020 dengan luas 437 hektar di Nagojor, Kecamatan Jawa Maraja, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang di kelola oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air(PSDA) di adukan Lembaga Advokasi Anggaran(LAA) ke Polres Simalungun Jumat, (5/3/21).
Adapun alasan pengaduan karena proyek tersebut di kerjakan asal jadi, juga tidak sesuai spek/ Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan terjadinya kerusakan di beberapa titik irigasi, sehingga mengakibatkan kerugiaan negara.
Hal ini dikatakan Daniel Purba selaku ketua LAA pada Kompasnasiona,l Sabtu (6/3/21).
Bahwa hasil investigasi di lapangan proyek yang di selesaikan 30 Oktober 2020 itu sudah mengalami kerusakan di beberapa titik.
“Kami sudah sampaikan laporan pengaduan ke Polres Simalungun, dengan maksud agar pihak aparat penegak hukum(APH) perlu melakukan penyidikan terhadap proyek PSDA yang nilai kontraknya sebesar Rp 3,2 M karena di duga banyak sarat penyimpangan dan terkesan di kerjakan asal jadi” kata Daniel.
Daniel juga menyebutkan, laporan pengaduan tersebut sudah di terima pegawai Polres Simalungun dan bertanda bukti yang di tandatangani.
Dengan surat laporan pengaduaan bernomor 012/5,Peng/DPD LSM /LAA/Sumut/Mar/2021 perihal Laporan Pengaduaan Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air(PSDA).
Daniel juga berharap agar Polres Simalungun segera memanggil pihak PSDA dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : N Pakpahan








