Home / Asahan / Berita / Daerah

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:07 WIB

5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Saat Dugem Bersama Cewek Cantik

Viewer: 399
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Kompas Nasional I Asahan, Sebanyak 17 orang termasuk 5 anggota dewan terjaring polisi saat asyik dugem di ruang karoke Antariksa, jalan Sei Kopas Kisaran, Asahan, Sumut. Selain mengamankan ke 17 orang didalam ruang karoke, polisi juga menemukan barang bukti ekstasi di lokasi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Iptu Syamsul Adhar dan Kasubbag Humas Iptu Wakino saat melaksanakan press realess menyebutkan bahwa ke lima anggota DPRD Labura masing-masing berinisial SU dari PAN, Al Bor dari PPP, ZS dan FE dari Partai Hanura dan KP dari Partai Golkar.

“Sebelumnya kita telah melakukan penetapan dan melakukan upaya asesmen terpadu dan berkoordinasi dengan BNN Sumut dan BNNK Asahan. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Asahan yang di Back Up oleh Direktorat Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpadu serta gelar perkara yang kami lakukan dari 17 orang yang kita amankan, 14 ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang lain kita pulangkan karena tidak terbukti bersalah,”ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga  Melalui kegiatan Perayaan paskah, Pimpinan Sinode BKPN Tahun ini Mulai Mengukir Harapan

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungbalai ini menambahkan 14 tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHPidana 

 “Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan dan kita mencari siapa yang menjual barang haram tersebut. Dengan dibantu pihak Direktorat Narkoba Polda Sumut dan akhirnya kita berhasil meringkus 2 pelaku yang memasuk barang haram tersebut kepada 14 tersangka dan telah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial RR yang berhasil diringkus,”papar Pria dengan pangkat dua melati dipundak ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kepada 14 pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman kurungan Penjara, Kemudian untuk tersangka RR yang menjual barang tersebut kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun Penjara. 

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Resmikan MDTA Darul Istiqomah

“Penerapan pasal ini pun berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, terhadap 15 tersangka ini sudah resmi kita lakukan penahanan untuk selanjutnya melaksanakan proses hukum lanjut ke jaksa penuntut umum”, Terang Putu. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Pematangsiantar

Berita

Hadiri Pelantikan Pimpinan Muhammadiyah, Bupati Muda Ajak Kepong Bakol Kejar Kebahagiaan.

Berita

KPK Apresiasi Pemko Padangsidimpuan Terbanyak Sertifikasi Aset Daerah

Berita

PANGDAM II/SRIWIJAYA PIMPIN SERTIJAB 3 KOMANDAN BATALYON.

Daerah

Tindak Lanjuti Asistensi Gubri Ke Kampar, Pemkab Kampar SWAB Massal yang dimulai dari Esselon II.

Berita

Cegah Masuknya Barang Ilegal, Satgas Yonif 642 Perketat Perbatasan*

Berita

Kontingen Kafilah Kota Sidempuan Raih Juara di MTQN Tingkat Provsu

Berita

Ini Tanggapan Kapolda Sumut atas Beredarnya Foto Helikopter Digunakan Pengantin