Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 19:56 WIB

Babinsa Serawai Ingatkan Pedagang dan Pembeli di Pasar Patuhi Protokol Kesehatan

Viewer: 420
0 0
Terakhir Dibaca:44 Detik

Kompas Nasional..com. SINTANG – Babinsa Koramil 1205-02/Serawai mengingatkan para pedagang dan pembeli di pasar untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di Desa Nanga serawai, kec. Serawai, Kab. Sintang, Jumat (04/06/2021).

Babinsa Serawai Serda Rantoni, menekankan kepada pedagang dan pengunjung Pasar tentang pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dalam upaya mencegah penyebaran Virus COVID-19.

Baca Juga  Berita Duka: Irwansyah Meninggal Dunia

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengajak masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus yang melanda wilayah kita saat ini.

Lanjut Babinsa, sosialisasi dan imbauan dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan harapan warga sadar dan Ia berharap masyarakat, khususnya pengunjung pasar tidak resah, namun tetap waspada dengan kesadaran diri untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga  Sambut HUT Dharma Karyadhika (HDKD) ke-75 Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Buka Layanan Simpati Paspor

“Karena tujuannya untuk menjaga keselamatan dan keamanan warga yang sehat, produktif, dan maju di tengah pandemi COVID-19,” pungkas Babinsa serawai.

Sbr: Pendim1205

(P : Eddy)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Jelang Perayaan Imlek, Walubi Sumut Bagi 10 Ribu paket Sembako

Berita

Gubernur Sutarmidji Hadiri Rapat Evaluasi Penerapan PPKM Level 4

Berita

Tim Gabungan Prokes Tapsel Bagikan Masker Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat

Berita

M.Yunus Najar Menilai Pernyataan Muhlis Ibrahim Keliru dan Tendensius

Berita

Tersengat Arus Listrik , Wabup Humbahas Berkunjung Kerumah Duka , Untuk Memberikan Kata Penghiburan

Berita

Pemkab Taput Bahas Pembangunan Shallow Geothermal Dryer

Berita

Hati-hati! Yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar Menanti Pelaku

Berita

Polsek Bilah Hulu dan Koramil 13 Aek – Nabara Mengadakan Kegiatan Bakti Sosial Pembersihan Aliran Sungai Aek – Nabara