Kompasnasional l Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 yang satu di antaranya memuat aturan investasi Minuman Keras mengandung Alkohol di Indonesia.
“Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (2/3/2021).
Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.
Karena menurut Yusril ketentuan lain selain aturan Miras tidak mengandung masalah yang krusial.
Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita, ” katanya.
Sebelumnya Yusril, menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.
Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
“Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan,” kata Yusril.
Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara. (TN/Red)








