Home / Opini

Rabu, 3 Maret 2021 - 18:40 WIB

Cabut Aturan Investasi Miras, Yusril Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru

Viewer: 391
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional l Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 yang satu di antaranya memuat aturan investasi Minuman Keras mengandung Alkohol di Indonesia.

“Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (2/3/2021).

Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.

Baca Juga  Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus

Karena menurut Yusril ketentuan lain selain aturan Miras tidak mengandung masalah yang krusial.

Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita, ” katanya.

Sebelumnya Yusril, menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.

Baca Juga  Dishub DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Area Tertentu

Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.

“Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan,” kata Yusril.

Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Airlangga-AHY di Pilpres 2024, Qodari: Agak Halusinasi, Kasihan Golkar

Opini

Yangsi, Desa Penuh Misteri di China yang Dihuni Manusia Kerdil

Opini

6Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi

Opini

Husein Shihab Pilih Lapor Polisi ketimbang Percaya Klaim Haikal Hassan Bermimpi Ketemu Nabi

Opini

Bukan Emas atau Tanah, Chairul Tanjung Beberkan Data Bakal Jadi Aset Paling Berharga di Dunia!

Opini

Bingung dengan Fadli Zon yang Getol Bela HRS, Teddy Gusnaidi: Bisa Jadi Untuk Jatuhkan Prabowo

Opini

Didesak Minta Maaf soal ‘Santri Calon Teroris’, Ini Jawaban Denny Siregar

Opini

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Malah Dipulangkan ke Orangtua