Home / Berita

Selasa, 9 Februari 2021 - 07:35 WIB

Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Amankan Puluhan Bungkus Narkotika Jenis Sabu

Viewer: 603
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompas Nasional,  SIMALUNGUN |  Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menyerahan tersangka  S alias Uge (21) warga Huta 2 Kampung Bah Kisat Nagori Bah Kisat Kec.Tanah Jawa Kab. Simalungun ke Polres Simalungun, Minggu (7/2/21) sekira pukul 18.30 WIB. 

Sebelumnya, tersangka S alias Uge ditangkap di blok 41 Afdeling 2 Kebun Balimbingan Nagori Bah Kisat Kec.Tanah Jawa  Kab.Simalungun, Sabtu

(6/2/21) sekita pukul 15.30 WIB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dibenarkan Kapolsekta  Tanah Jawa Kompol Selamat, Senin (8/2/21).

Tersangka S alias  Uge dengan barang bukti 

satu buah tas sandang kecil warna hitam merk Tirasiler, 1 unit timbangan elektrik merk mini scale dan 36 bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun 36 bungkus plastik klip itu terdiri dari 31 paket dengan harga jual Rp 100 ribu dan 5 paket harga jual Rp 200 ribu. 

Sedangkan barang bukti 1 bungkus plastik bening klip besar  berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar.

Barang bukti lainya, 1 unit hp merk Nokia warna  hitam, uang tunai senilai Rp 1.000.000 yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, juga diserahkan bersama 1 unit hp android merk Oppo warna hitam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.

Baca Juga  Erlina Berikan Bantuan Kepada Al Qori Ramadhan

Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih, SH serta personil Opsnal  Polsekta Tanah Jawa yang melakukan penangkapan.

Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung  aman dan baik.

1Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat mengatakan, dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih.

Pasalnya, setelah tersangka diamankan S alias Uge mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di belinya beberapa hari yang lalu dari seorang laki-laki berinisial Z dari Kampung Banjar Kota Pematangsiantar dan sebagian sudah terjual  2 kali transaksi terhadap Z.

Pewarta: Toni Tambunan

Editor: N Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Menjadi Narasumber di Lokakarya Pertanian

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY berikan layanan vaksinasi untuk Anak-Anak SDN di Perbatasan 

Berita

Dua Pria Ditangkap di Samosir karena Dugaan Pencurian Besi

Arsip

Wakil Walikota Dampingi Tim Penilaian Kecamatan Terbaik

Berita

Polda Kalbar Laksanakan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Tahap I T.A. 2021

Berita

Kapolres P.Sidimpuan Bertindak Irup Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Berita

Satgas 3 Pencegahan Ops Aman Nusa II Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Prokes
Foto Ilustrasi tindakan kriminal

Berita

Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon