Home / Berita

Senin, 1 Februari 2021 - 12:47 WIB

Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Bagaimana Nasib Laporannya?

Viewer: 414
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme – Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS.

KASN sendiri telah melimpahkan kasus radikalisme PNS ini kepada Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada bulan Nopember 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11 Menteri.
Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu, Sis Turun langsung Tinjau Lokasi Banjir

Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme. Maka sesuai ketentuan Keputusan Bersama telah dibentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Diketahui bahwa Din Syamsuddin adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001. Hingga saat ini Din Syamsuddin masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pernyataannya GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  ‍‍‍Cegah Penyebaran Covid-19 Forkopimda Plus Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Horas Siantar

“Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS,” jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.

“Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat,” tegasnya.(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Curanmor di Pontianak Timur Marak Terjadi

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat Di Makotis Entikong
Penyerahan dari PT Agung Toyota

Berita

SANTUNI ANAK YATIM DI HARI JADI KE 6 TH PT.BARUMUN JAYA MANDIRI TOUR & TRAVEL PEKANBARU

Berita

SMK Swasta Teladan Pematangsiantar, Laksanakan Pekan Kulminasi dengan Menjalankan Prokes

Berita

Akong Berharap Siapapun Yang Jadi di Pilkada Bengkayang : Utamakan Pembangunan Mental, Moral dan Ekonomi Kerakyatan Mandiri.

Berita

Pemko Padang Sidempuan Launching Buku Muatan Lokal

Berita

BW Pertanyakan Konsistensi Ketua MK Suhartoyo di Sengketa Pilpres

Arsip

Mendesak KPK dan MKD segera memproses Setya Novanto