Home / Berita

Rabu, 24 April 2024 - 11:26 WIB

BW Pertanyakan Konsistensi Ketua MK Suhartoyo di Sengketa Pilpres

Viewer: 183
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto mempertanyakan konsistensi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo usai ditolaknya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 dan 03.

BW, sapaan akrab Bambang, menyoroti konsistensi Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Padahal, lanjut BW, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting pada putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai cawapres.

“Teman-teman kalau membaca putusan 90/PUU-XXI/2023, Pak Ketua Suhartoyo itu dalam posisi tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion. Kalau dia masih dalam posisi itu dissenting opinionnya tidak setuju,” kata BW dalam acara ‘Bedah Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga  Personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama masyarakat perbatasan mempersiapkan acara Gawai Dayak

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti diketahui memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Bambang pun meyakini putusan MK terkait sengketa Pipres 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) lalu akan lain ceritanya apabila Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90.

“Apalagi proses mengenai pembuatan (peraturan) KPU-nya bermasalah, ada dalil kami mengajukah dalil seperti itu, dan kalau perubahannya (dissenting opinion Suhartoyo) tidak terjadi, maka sejarah akan melihat, menuliskan situasi yang berbeda,” ujar BW.

Tanpa bermaksud mempersoalkan posisi ketua MK dalam sebuah forum akademis, BW cuma berharap Suhartoyo bisa memberikan penjelasannya menyangkut inkonsistensinya ini.

Baca Juga  TNI-AL TBA Kibarkan Bendera di Perbatasan RI-Malaysia

“Qadarrulah-nya tiba-tiba posisi Pak suhartyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim. Cuma sebagai negarawan dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya itu berubah, dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya itu berubah, maka kemudiam timbul pertanyaan, kenapa perubahan itu terjadi,” pungkasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pipres 2024, Senin (22/4) kemarin, ada tiga hakim MK yang mengutarakan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Mereka punya pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

Ketiga hakim yang beda pendapat itu antara lain, Saldi Isra, Eny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 6 September 2021, Tambah 3 Kasus, 7 Sembuh, Kasus Aktif 78

Berita

Jamil Zeb Tumori Kembali Pimpin Partai Golkar Sibolga

Arsip

THR Untuk PNS Cair Seminggu Sebelum Lebaran

Berita

Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Berita

Gebyar dan Sarasehan GP3M, Disdik Siantar Dorong Perempuan Lebih Mandiri

Berita

Polsek Putusibau Utara Dukung Pemerintah Untuk Menyadarkan Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

Berita

GOW Kapuas Hulu Peringati Hari Ibu ke 93

Berita

Pentingnya Membangun Trotoar untuk Pejalan Kaki di Kota Pontianak