Home / Berita

Rabu, 24 April 2024 - 11:26 WIB

BW Pertanyakan Konsistensi Ketua MK Suhartoyo di Sengketa Pilpres

Viewer: 166
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto mempertanyakan konsistensi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo usai ditolaknya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 dan 03.

BW, sapaan akrab Bambang, menyoroti konsistensi Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Padahal, lanjut BW, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting pada putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai cawapres.

“Teman-teman kalau membaca putusan 90/PUU-XXI/2023, Pak Ketua Suhartoyo itu dalam posisi tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion. Kalau dia masih dalam posisi itu dissenting opinionnya tidak setuju,” kata BW dalam acara ‘Bedah Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga  Sertu Marlan Laksanakan Anjangsana Pengecekan PPKM Mikro Kantor Desa Binaan

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti diketahui memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Bambang pun meyakini putusan MK terkait sengketa Pipres 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) lalu akan lain ceritanya apabila Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90.

“Apalagi proses mengenai pembuatan (peraturan) KPU-nya bermasalah, ada dalil kami mengajukah dalil seperti itu, dan kalau perubahannya (dissenting opinion Suhartoyo) tidak terjadi, maka sejarah akan melihat, menuliskan situasi yang berbeda,” ujar BW.

Tanpa bermaksud mempersoalkan posisi ketua MK dalam sebuah forum akademis, BW cuma berharap Suhartoyo bisa memberikan penjelasannya menyangkut inkonsistensinya ini.

Baca Juga  Tim Puslitbang Mabes Polri Lakukan Penelitian di Polres Sambas

“Qadarrulah-nya tiba-tiba posisi Pak suhartyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim. Cuma sebagai negarawan dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya itu berubah, dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya itu berubah, maka kemudiam timbul pertanyaan, kenapa perubahan itu terjadi,” pungkasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pipres 2024, Senin (22/4) kemarin, ada tiga hakim MK yang mengutarakan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Mereka punya pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

Ketiga hakim yang beda pendapat itu antara lain, Saldi Isra, Eny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengecekan Pengamanan Ibadah Perayaan Tahun Baru Di Wilkum Polres Tapsel Berlangsung Lancar

Berita

POLRES SINTANG GELAR BAKTI SOSIAL RELIGI DI TEMPAT-TEMPAT IBADAH

Berita

Pedagang Unjuk Rasa Tolak Pasar Pringgan Dikelola Swasta

Berita

Tim Penyidik Kejari Kembali Geledah Dinas PUPR Halsel

Berita

WAKIL BUPATI SAMOSIR SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR LIMA RANPERDA KABUPATEN SAMOSIR

Berita

Pemko P.Sidimpuan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Ketua Dekranasda Provinsi Kalbar Hj.Lismaryani Sutarmidji Sosialisasi Qriya Kalbar

Berita

Dana Otsus Papua akan Diaudit BPK, KPK: Sudah Lama Dikeluhkan