Home / Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31 WIB

Pangkat Terakhir Briptu, Berbaju Dinas Pangkat AKBP, Mendapatkan Uang Ratusan Juta

Viewer: 450
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Polda Metro Jaya menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RMF alias SH (34), pekan lalu.
Pecatan Polda Sumatera Selatan itu ditangkap lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria berinisial S.

“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Kombes Yusri menjelaskan, tersangka RMF melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha sewaan (rental) mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Baca Juga  Beredar, Foto Syur Sosok Diduga Komisaris First Travel dengan Pasangan Sejenis

Untuk memuluskan aksi penipuannya, RMF mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu (calon korban) diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta.

Baca Juga  Buruh Tukang Pukul Batu ini Tewas Tertimpa Reruntuhan Batu

RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah korban mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021.
Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jual Burung Masuk Penjara

Arsip

Siswi SMA Ini Tega Buang dan Bakar Bayinya
foto Ilustrasi narkoba

Berita

Dites Urine Dadakan, 2 Personel Polsek Percut Sei Tuan Positif Narkoba

Berita

Alamak, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kos Untuk Ambil Kosmetik

Kriminal

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Pacaran Tilap Uang Rp 15,8 Miliar

Arsip

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka

Berita

Pemilik Warkop Kena Tipu, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Kena Tilang, Tinggalkan Plastik dan STNK Palsu

Kriminal

Oknum Polisi di Jatim dari Tingkat Polsek Hingga Polda Diduga Terlibat Peredaran Narkoba