Kompas Nasional I Asahan, Sebanyak 30 goni pakaian bekas asal Malaysia diamankan Polres Asahan melalui jalur kereta api jurusan Tanjung Balai – Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung membawa pakaian bekas tersebut ke bea cukai tipe A4 Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, kepada media menjelaskan bahwa penangkapan 30 goni pakaian bekas atau Monza tersebut, adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pakaian bekas melalui expedisi kereta api dari Tanjung Balai menuju ke kota Medan.
Menindak lanjuti laporan informasi tersebut, unit ekonomi Polres Asahan di pimpin Kanit Ekonomi Ipda Franky melakukan penyelidikan. Sekitar pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 08.30, kereta api Putri Deli jurusan Tanjung Balai menuju kota Medan berhenti di stasiun kereta api Kisaran.
Petugas yang sudah berada dilokasi stasiun kereta api, langsung memeriksa gerbong bagian bagasi dan menemukan tumpukan ball press yang diduga berisikan pakaian bekas sebanyak 30 goni tanpa dilengkapi dokumen dan tidak diketahui kepemilikannya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini 30 goni pakaian bekas tersebut sudah dibawa ke bea cukai tipe A4 Teluk Nibung. Penangkapan tersebut berdasarkan Pasal 102 Subs pasal 103 Subs pasal 104 dari UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Yo Pasal 2 Permendag Nomor 51 / M. Dag / PER / 7 / 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas,”jelasnya. (Gus)





