Satgas Covid-19 P.Sidimpuan Perpanjang PPKM Hingga 20 Juli
Padangsidimpuan | Kompas Nasional – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli mendatang.
Sekeretaris Satgas Covid-19 Kota P.Sidimpuan, Arfan Harapan Siregar, mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan PPKM dengan Nomor 684/Satgas Covid-19/ 2021 tertanggal 11 Juli, kemarin.
“Ia, sudah diperpanjang hingga 20 Juli ini, sebagaimana juga menyahuti surat instruksi Gubernur Sumatera Utara,” ucap Arfan.
Sedangkan point penting dari surat edaran (SE) tersebut adalah pada pasal 2 point a.
“Kegiatan makan dan minum di tempat restoran, rumah makan, warung kopi, warung minuman tradisional. Kegiatan operasional dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sudah harus tutup pukul 21.00 WIB,” tulis SE tersebut.
Lanjut Arfan Harapan, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota P.Sidimpuan tersebut merujuk pada instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/26/INST/2021.
SE Gubernur itu ditujukan ke dua belas kabupaten kota yakni, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota P.Sidimpuan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi. (Ikhfan)






