Home / Berita

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:04 WIB

Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup

Viewer: 437
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Nasrul (35), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021) malam.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan.

Sidang digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.

Sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.

Baca Juga  Polres Sintang Ikut Serta Meriahkan Hari Bhayangakra Ke-75 Secara Virtual

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.

Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya sendiri Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.

Baca Juga  Polda,KPU Dan Bawaslu,Siap Amankan Pemilu 2020,Ikuti vicon Wakapolri

Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.

Dalam materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian dan juga hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup, karena terbukti membunuh ibunya.

Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Lalu hakim menutup sidang tersebut. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

5 Wanita Tercantik di Dunia, Lesti Kejora Kalahkan Kendall Jenner hingga Lisa BLACKPINK

Berita

Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi

Berita

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Rapat Paripurna Bahas Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2021

Berita

Yanieta Apresiasi Budidaya Manggot BSF UP2K Kreasi Sungai Putat

Berita

Bupati Samosir Monitoring Pembukaan Jalan Antar Dusun di Rinabolak

Berita

Menkes Budi Puji Puskesmas Gang Sehat, Contoh Bagi Puskesmas Lain

Berita

Cegah menyebarnya virus Corona, anggota Korem 121/Abw dan Persit KCK Koorcab Rem 121 laksanakan vaksin.

Berita

Panit Sabhara Polsek Pontianak Timur Pimpin Personil Patroli ke SPBU Sampaikan Pesan KamtibmasÂ