Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:46 WIB

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hentikan Perkara Kasus Penistaan Agama.

Viewer: 409
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya mengambil keputusan menghentikan perkara penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih karena diduga memandikan jenazah perempuan atau tidak sesuai syariat Islam.

Berita pemberhentian perkara terbit pada, Rabu (24/2/2021) pagi. Kasi Intel Bas Laia sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar guna mendapatkan jadwal sidang. 

Namun saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Sis Melantik Kepala Desa Kantuk Asam

Dalam temu pers itu, Agustinus menyampaikan bahwa unsur penistaan agama dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti. Ia pun mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. 

Dalam hal ini 4 Nakes dibebaskan Kejari Pematangsiantar. Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. 

“Kemudian unsur  dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ucapnya.

Baca Juga  Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi

Dalam ketrangannya Agustinus menegaskan, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa. 

“Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19; bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun” ujarnya

Sebelumnya, Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, September 2020 melaporkan 4 Nakes pria memandikan jenazah istrinya. 

Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali. Dan setelah penetapan tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional.

Penulis: Toni T

Editor    : N Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalbar Berhasil Meringkus 638 Tersangka Tindak Kejahatan Jalanan

Berita

Relokasi Warga Bantaran Kali Anyar Masih Terganjal

Berita

Laksanakan Ibadah Ekaristi, Babinsa Sukakarya, Kodim 1203/Ktp, Sampaikan Protokol Kesehatan PPKM Mikro.

Berita

Kabaglat Rindam XII/Tpr Tutup Latihan Pratugas Operasi Satgas Yonif 645/GTY
Foto SP, Pria di Lampung yang memperkosa anaknya selama tiga tahun

Berita

3 Tahun Ayah di Lampung Perkosa Anaknya, Terbongkar gegara Foto
Foto aksi tawuran pelajar di SPBU Deli Serdang

Berita

Pelajar Tewas Dibacok di Deli Serdang Usai Kalah Saat Tawuran

Berita

Renovasi Tempat Ibadah di Perbatasan, Sasaran Kerja Bhakti Satgas Yonif 407*

Berita

Cak Imin soal Rencana Kabinet Prabowo: Tak Tahu, Belum Diundang