Kompas Nasional l Siantar
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Pematangsiantar telah disahkan. Dua Perda tersebut yaitu tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM menyampaikan pendapat akhir dan pidato penutupan Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2020 yang membahas dua Ranperda tersebut, di ruang sidang Harungguan Gedung DPRD, Kamis (26/11/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon SH serta dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hefriansyah menerangkan, pembahasan dua Ranperda inisiatif DPRD telah dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai produser yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Pembahasannya, kata Hefriansyah, atas peran aktif anggota DPRD, melalui penyampaian pendapat walikota, penyampaian tanggapan/jawaban fraksi-fraksi, rapat gabungan komisi, dan penyampaian pendapat akhir fraksi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Berbagai saran dan pendapat dalam rapat jawaban fraksi-fraksi, gabungan komisi, serta pendapat akhir fraksi akan ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan dua Ranperda,” katanya.
Selanjutnya akan diajukan fasilitasi ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hasil fasilitasi Gubsu akan menjadi dasar penetapan dan perundangan dua Perda tersebut dalam Lembaran Daerah.
“Kemudian segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Walikota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut,” terang Hefriansyah.
Masih kata Hefriansyah, dengan ditetapkannya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan menjadi dasar hukum agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan, serta memeroleh hasil yang optimal. Lalu mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Sedangkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, sambung Hefriansyah, akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Pematangsiantar berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di Kota Pematangsiantar.
“Melalui kesempatan ini kami tetap mengimbau untuk kita semua agar di masa pandemi ini kita tetap menjaga kesehatan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun kita berada dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” Pungkasnya.
Penulis : Toni T
Editor : Nilson P





