Home / Berita

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:21 WIB

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

Viewer: 340
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  |  Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan Simanindo, Kajari Samosir didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus Samosir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka MS dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Simanindo.

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Samosir menetapkan seorang tersangka berinisial (MS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 s/d Maret 2020.

Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait, SH., MH, dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, SH.,MH, Selasa, (18/01/2022).

MS selaku mantan Kepala Unit KMP SUMUT I DAN SUMUT II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari, seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) melalui Bank SUMUT.

Baca Juga  LMA Papua Lenis Kogoya Blak blakan, Jokowi Sangat Dicintai Rakyat Papua

Akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan  atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.

Bahwa Unit KMP SUMUT I & II dalam Perusahaan PT. PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara.

Hal itu menyebabkan kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.

Baca Juga  Operasi Pekat Polsek Kubu Amankan Berbagai Jenis Miras Disebuah Cafe

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah)

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka belum ditahan, masih dilakukan pemanggilan tersangka untuk minggu depan,” Sebut Kasi intel kejaksaan negeri Samosir Tulus Tampubolon. (Cs)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PS.Kanit Binmas Polsek Sokan Bripka Junaidi Sambangi Dengan Humanis Berdialog Langsung Bersama Warga

Berita

Menyambut Hari Bhayangkara ke-76 Polres Ketapang Bersama Jajaran Berikan Bansos Kepada Warga

Berita

Gubernur Apresiasi Tim MLBB Menharumkan Nama Baik Kalbar

Berita

BNN Kota Pontianak Bersama Lurah Banjar Serasan Giat Talkshow HANI 2020

Berita

Gubernur Sutarmidji Menghadiri DIKLATDA Dan Pelantikan HIPMI Kalbar Periode 2021-2024

Berita

Pemkab Samosir Laksanakan MUSRENBANG Kecamatan Sitiotio

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya : “Saya Akan Berusaha Memperjuangkannya”

Berita

11 Perda Yang Di Sahkan, Edi Berharap Jadi Landasan Hukum Bagi Pelaksana Pemda