Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Jumat, 7 September 2018 - 11:20 WIB

Aturan Baru bagi Pengendara Lewat Lanud Soewondo Harus Beli Stiker

Stiker yanh diwajibkan untuk masyarakat Medan agar bisa melintas di Lanud Soewondo. (Istimewa)

Stiker yanh diwajibkan untuk masyarakat Medan agar bisa melintas di Lanud Soewondo. (Istimewa)

Viewer: 510
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

KompasNasional.com,Medan – Pangkalan TNI Angkatan Udara Soewondo memberlakukan aturan baru bagi pengendara yang melintas di Jalan Kolonel Adi Sucipto. Setiap pengendara harus memakai stiker khusus yang diterbitkan oleh Lanud Soewondo jika ingin melintasi area pangkalan militer tersebut.

Penerbitan stiker itu sempat membuat heboh. Karena sempat beredar wacana, soal ‘uang stiker’ di media sosial. Pihak TNI AU juga sudah membenarkan soal stiker khusus itu.

Pemberlakuan stiker itu, diberlakukan sesuai Surat Edaran nomor : SE/02/VI/2018. Dalam surat yang ditandatangani Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey itu, pemberlakuan stiker itu bertujuan demi keamanan Lanud sebagai pangkalan militer.

Pengurusan stiker itu sendiri, bisa dilakukan di Kantor Satuan Polisi Militer. Dengan syarat,  masyarakat harus menyerahkan fotocopy KTP, SIM dan STNK.

Dalam surat itu memang sama sekali tidak menyebutkan soal biaya. Namun beredar kabar, ada kutipan untuk memperoleh stiker yang dikeluarkan oleh pihak Lanud Soewondo.

Baca Juga  Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Antrean Kendaraan Mengular hingga Tol Km 90

Terkait kutipan itu, Kapentak Lanud Soewondo, Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan, bagi masyarakat yang akan mengurus stiker itu memang dikenakan biaya. Untuk sepeda motor dikenai biaya sebesar Rp 25 ribu dan mobil Rp 30 ribu.

“Itu untuk biaya pembuatan stiker,” katanya kepada JawaPos.com, Kamis (6/9) petang.

Jhoni kemudian menjelaskan, kalau pemberlakuan sistem stiker ini lantaran, jalur Adi Sucipto adalah jalan kesatriaan.

“Di lanud-lanud besar di Indonesia juga ada. Seiring dengan perkembangan ini kan,  banyak sekali masyarakat-masyarakat kita yang lewat di jalan itu. Sehingga fungsinya sudah hampir berubah. Itu udah jadi jalan umum, padahal bukan,” katanya.

Kata dia, stiker itu diberlakukan untuk mengembalikan fungsi jalan kesatriaan. Sehingga jalan itu tidak dipeerkenankan untuk dilewati masyarakat umum.

“Jalan Kesatriaan itu adalah jalannya kesatuan untuk Lanud Soewondo di sana. Jadi kalau namanya kesatrian itu wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jadi mengembalikan fungsi jalan itu,” jelasnya.

Baca Juga  Nanang Setia Budi Resmi Di Lantik Jadi Pengurus KONI Kota Pontianak 2021-2025

Dengan begitu mereka menetapkan agar masyarakat yang ada di seputar Lanud harus mengurus stiker itu jika ingin melintas. Misalnya, masyarakat yang ada di seputaran komplek mewah Malibu.

“Kita butuh identitas, jadi bukan jual stiker,” katanya.

Soal ‘biaya stiker’ itu pun menuai protes. Jafar, salah seorang warga Kota Medan, tidak terima jika harus ada identitas khusus jika melintas di kawasan Lanud Soewondo. Karena selama ini, akses jalan dari Lanud Soewondo, mempermudah menuju kota.

“Kalau lewat jalan lain itu macet kali. Kita kerja pun jadi terlambat. Jalur Adi Sucipto ini sangat membantu warga,” kata Jafar.

Saat ini soal surat edaran itu masuk dalam tahapan sosialisasi. Pelaksanaannya sendiri tinggal menunggu waktu saja.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Gedung DPRD Labusel Disegel Massa

Berita

DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota

Arsip

Berantem Dengan Pacar, Artis Dewi Sanca Coba Bunuh Diri

Berita

Jokowi Akui Sudah Terima Surat dari KPK

Berita

Waspada Tingginya Intensitas Curah Hujan Menyebabkan Beberapa Akses Jalan Propinsi Sidomulyo Terkena Banjir*

Berita

Memakmurkan Masjid Tentu Akan Menjadi Energi Baru Ditengah-tengah Kota Psp

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Apel Gelar Pasukan Liong Kapuas 2022

Berita

Pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan Audensi Bersama Walikota