Viewer: 748
0 0

Home / Kriminal

Senin, 23 November 2020 - 15:19 WIB

Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super

Viewer: 749
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Kompasnasional l Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik rumahan ganja sintetis atau tembakau gorila. Dari pabrik ini, petugas menyita 150 kilogram (kg) tembakau gorila kualitas super siap edar.Selain barang bukti 150 kg tembakau gorila dan 2 kg bahan baku berupa serbuk putih, polisi menangkap sembilan tersangka. Kesembilan tersangka tersebut antara lain HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorila terbesar di Indonesia ini berawal dari informasi warga marak peredaran ganja sintetis.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolrestabes Bandung, personel Satres Narkoba bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menggerebek pelaku di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Di sana, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu HF HS, dan AR.

“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti 2 kilogram ganja sintetis atau tembakau gorilla,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih saat konferesi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca Juga  Menarik Unit Secara Paksa, PT SMS Finance Digugat Nasabah di PN Pematangsiantar

Kombes Ulung mengemukakan, tersangka HF, HS, dan AR mengaku mendapatkan 2 kg bahan baku tembakau gorila itu dari Jakarta. Kasus dikembangkan hingga petugas menggerebek sebuah hotel di Cengkareng, Tangerang, Banten.

Di lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, BCL dan BCH yang akan mengambil 2 kg bahan baku pembuatan tembakau gorilla di bandar udara (bandara) pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kilogram bahan baku ini bisa untuk membuat 400 kg tembakau gorila.

“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” ujar Kombes Ulung.

Baca Juga  Polisi Semarang Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo

Tak berhenti di situ, tutur Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” tutur Kapolrestabes Bandung.
.Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorila yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kapolrestabes Bandung.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hamil Tanpa Suami, Seorang Janda Tega Buang Bayinya di Tempat Pembuangan Sampah
Mahasiswi KKN UGM Tewas Menggenaskan di Wisata Air Terjun -kompasnasional

Arsip

Mahasiswi KKN UGM Tewas Mengenaskan di Wisata Air Terjun

Berita

Sadi! Pembunuhan Pensiunan TNI AU Berawal dari Warung Kopi

Arsip

Hati-hati! Modus Baru Penipuan Sistem Aplikasi Ojek Online

Arsip

4 Rampok Penganiaya Anggota TNI Dibekuk, Golok Dan Linggis Disita

Berita

Maling Ini Terpaksa Ditabrak Warga Setelah Bawa Kabur Uang Rp60 Juta
Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi-kompasnasional

Arsip

Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi

Berita

PT. Lucky & PT.  Suci Abadi diduga dibalik pelepasan 7 Kontainer Jeruk Mandarin Ilegal yang ditangkap KPPBC Belawan