Viewer: 908
0 0
Viewer: 909
0 0

Home / Opini

Jumat, 20 November 2020 - 14:29 WIB

Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq

Viewer: 910
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional | Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menegaskan bahwa seharusnya Polri melakukan tindakan preventif dan preemtif dalam menyikapi kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

Preventif merupakan tindakan pencegahan agar tak ada kerumunan massa Habib Rizieq di tengah pandemi COVID-19. Sementara itu, tindakan preemtif dilakukan untuk menghilangkan niat Habib Rizieq mengumpulkan massanya.

“Saya melihat dalam masalah membludaknya kerumunan massa yang menyambut Rizieq Shihab, maupun acara-acara Rizieq Shihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, seharusnya ada tindakan preventif dan preemtif yang dilakukan Polri,” ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020).

Baca Juga  Soroti Permintaan Gema-Jak agar Polisi Tangkap Anies Baswedan, Refly Harun: Memang Harusnya Diproses

Poengky menerangkan, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 harus dicegah guna mengendalikan pandemi COVID-19. “Jika pencegahan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan,” ucap dia.

Sebelumnya, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi CCOVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). “Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP,” jelas Poengky.

Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga  Dear Mas Gatot Nurmantyo, Waktu Mas Gatot Tinggal 3X24 Jam, Mau Ambil atau Tidak

Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.

Poengky menambahkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.

“Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP,” tandasnya. (SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok Penolak Calon Kapolri Listyo Sigit, Terakhir Paling Berbahaya

Asahan

Pengabdian Lions Club Golden Estate diserbu warga

Opini

Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Arsip

Bahaya Tak Punya E-KTP, BPJS Hingga Rekening Bank Tak Bisa Dilayani

Opini

Pesan PKS ke Menag Baru: Jangan Jualan Isu Radikal dan Terorisme

Nasional

Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

Opini

Peneliti LIPI: Saling Mencemooh dan Melecehkan Sama Sekali Bukan Demokrasi

Opini

Dituding Suruh Menghapus Foto Bersama Presiden Jokowi, Pemprov DKI Somasi Artis Ike Muti