Viewer: 732
0 0

Home / Politik

Sabtu, 14 November 2020 - 14:40 WIB

RUU Larangan Minuman Berakohol, Dampaknya Bisa ke Wisatawan Asing

Viewer: 733
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang digodok di DPR. PHRI Jatim menyebut undang-undang tersebut bisa berdampak terhadap wisatawan asing.
DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.

Pelanggar undang-undang tersebut akan dipidana penjara paling sedikit tiga bulan, paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono pun mengatakan, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol akan berdampak pada strategi pariwisata. Bukan hanya untuk kepentingan hotel, restoran dan bar saja, tetapi juga untuk mendatangkan wisatawan asing nantinya.

Baca Juga  Survei Indikator: Ganjar Pranowo Pilihan Capres Tertinggi Selama Pandemi

“Kan ada target untuk mendatangkan wisatawan asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Sedangkan ini kebutuhan untuk orang asing suatu kebutuhan mereka, bukan untuk mabuk tapi untuk kebutuhan. Kalau itu sudah tidak bisa apa ada pengecualian untuk wisatawan asing atau gimana pengecualian wilayah, peruntukan,” kata Dwi saat dihubungi detikcom.

Menurutnya, efek samping dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah jelas terlihat dampaknya pada pariwisata. Di mana minuman beralkohol merupakan salah satu fasilitas yang diberikan untuk turis asing. Dia minta agar kebijakan ini harus dipertimbangkan lagi.

Baca Juga  Fadli Zon Dilaporkan, Ferdinand: Kalau Polri Tindak Lanjuti akan Banyak Fakta Terbuka

“Salah satu dampaknya jelas di pariwisata, dari kacamata pariwisata salah satu fasilitas yang harus kita pertimbangkan terutama mendatangkan wisatawan asing. Terus gimana untuk pencapaian target, pajak dan banyak kaitannya,” ujarnya.

Ke depannya, pihaknya akan membahas isu ini bersama dengan PHRI Nasional. Sementara ini pihaknya sedang mempelajari untuk menentukan sikap ke depannya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol.
(D/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket:Foto// Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba(kiri) dan Bupati Simalungun JR Saragih(kanan)

Daerah

‍‍‍‍‍‍‍Surat Terbuka DPP KNPSI Ungkap Jejak 2 Periode JR Saragih sebagai Bupati Simalungun‍

Politik

Gelar Demonstrasi di Tengah Pandemi Corona, PA 212: Tidak Ada Larangan

Politik

Tanggapi Fadli Zon, Irma Suryani: Bukannya Menyantuni Malah Bikin Puisi Basi

Politik

Demokrat Sudah Pecat 7 Kader Terlibat Kudeta AHY

Daerah

Menuju Kemajuan Di Desa Sipungguk Syafrizal Maju Menjadi Calon Kepala Desa

Politik

Aktivis 98 Sebut KAMI Adalah Bagian dari Olgarki Orba, Ini Buktinya
Foto ilustrasi bom meledak

Berita

Bom Meledak di Gereja Kongo, 10 Tewas-39 Luka

Politik

Karir Politik Gus Ipul: Menteri, Wakil Gubernur, Wali Kota