Viewer: 741
0 0

Home / Berita

Senin, 2 November 2020 - 19:56 WIB

Pontianak Zona Merah, Pemkot Batasi Aktivitas Berpotensi Kerumunan

Viewer: 742
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Giatkan Razia Masker dan Batasi Aktivitas Malam

KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar- Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dinyatakan dalam kategori zona merah.

Hal itu berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin (2/11/2020).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tes swab atau uji usap yang dilakukan dengan jumlah yang banyak juga berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19.

Kita akan mengambil langkah-langkah konkrit dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, ujarnya.

Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi.

Baca Juga  SK Bupati Samosir Nomor 147 Tentang Pembatalan SK No 90 Tahun 2024 disinyalir   tidak konsisten  

Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali.

Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB, ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor.

Faktor-faktor itu diantaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh.

Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah, jelasnya.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga  Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19, tuturnya.

Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront.

Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi, katanya.

Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.

Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda, tegasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala BPS Kota Psp Dan Rombongan Kunjungi Walikota

Berita

Oknum Guru Jadi Dalang Sindikat Penggelapan 12 Unit Mobil Rental

Berita

Berdayakan Pengusaha Lokal, Pemkab Samosir Gerakkan Roda Perekonomian

Berita

Oknum Polisi yang Tembak Prajurit TNI AD di Cengkareng Jadi Tersangka

Arsip

Sebelas Pemudik yang Rela Bersepeda Hingga Ke Kampung Halaman

Berita

Kapolresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Natal 2021 dan 2022

Berita

Tim Inavis Olah TKP Membuat Terang nya Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Banjar Serasan

Berita

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan