Viewer: 960
0 0
Viewer: 961
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 15:31 WIB

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan

Viewer: 962
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KOMPAS Nasional.com | Pontianak Kalbr.Pemkot Pontianak Siap Gelar Razia Tegakan Perwa.
 
 
Pontianak Kalbar – Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan,

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020.

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan tersebut sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya,” ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Baca Juga  Dewan Kab Kapuas Hulu Minta Penjelasan Bupati Tentang Deviden dari Bank Kalbar

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar,” sebutnya. 
 
Edi bilang, penerapan tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan.

Namun adanya Perwa tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 
 
Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi.

Baca Juga  Gadis 13 Tahun di Madina Hamil 3 Bulan Setelah di Cabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak) apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor, tegasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perketat Pengawasan Terhadap Pekerja Migran, Ini yang Dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642*

Berita

Gubernur Sumsel H.Herman Deru Membuka MTQ Tingkat Provinsi Sumsel Ke XXIX

Berita

Bupati Muda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Sekaligus Vidio Conferensi Bersama Kapolri

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga Karhutla

Berita

Kapolda Kalteng Resmikan Rumah Betang di Kobar.

Berita

Walikota Psp Serahkan Bantuan Penunjang Usaha Dari Kementerian Perdagangan Dan Dekranasda Provsu

Berita

Edi Sebut Pembangunan RS Pontianak Utara Sudah 57 Persen

Berita

Upacara HUT Kota Sintang Meriah, Peserta Gunakan Pakaian Adat Nusantara.