Viewer: 1038
0 0
Viewer: 1039
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 15:31 WIB

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan

Viewer: 1040
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KOMPAS Nasional.com | Pontianak Kalbr.Pemkot Pontianak Siap Gelar Razia Tegakan Perwa.
 
 
Pontianak Kalbar – Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan,

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020.

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan tersebut sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya,” ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Baca Juga  Pembunuh Sadis Adik Wakil Sekretaris Golkar Sumut Ditangkap Polisi

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar,” sebutnya. 
 
Edi bilang, penerapan tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan.

Namun adanya Perwa tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 
 
Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi.

Baca Juga  Kapolres Melawi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas Jelang Masa Tenang Pilkades 

Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak) apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor, tegasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di PN Jaksel Jelang Sidang AG

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Baru Aman Dan Kondusif

Berita

Harimau Sumatera Terkam Dokter Hewan, Warga Diminta Hati-Hati

Berita

Berikan Pelayanan Prima dan Terbaik, Polres Melawi Launching Program “SAPA MENYADIK”*

Berita

Arab Saudi Batasi Haji 1.000 Orang, Ini Sikap Muhammadiyah

Berita

Kapolres Sintang AKBP.Tommy Ferdian Berikan Kultum di Masjid Agung

Berita

Anak Jadi Tersangka Ibu Rasmi Sipayung dan Binsar Aruan : Memohon Keadilan ke Kejari Siantar

Berita

LANTAMAL XII PONTIANAK BERSAMA KELOMPOK SADAR WISATA LAKUKAN PENINGKATAN KAWASAN WISATA KOTA SINGKAWANG.