Viewer: 1074
0 0
Viewer: 1075
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 15:31 WIB

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan

Viewer: 1076
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KOMPAS Nasional.com | Pontianak Kalbr.Pemkot Pontianak Siap Gelar Razia Tegakan Perwa.
 
 
Pontianak Kalbar – Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan,

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020.

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan tersebut sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya,” ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Baca Juga  Kapolsek Pontianak Timur Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Baru Aman Dan Kondusif

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar,” sebutnya. 
 
Edi bilang, penerapan tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan.

Namun adanya Perwa tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 
 
Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi.

Baca Juga  40 Tim Sepakbola SMA/SMK Cabdis Siantar Akan Bersaing Memperebutkan Piala Gubsu

Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak) apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor, tegasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pilot Hercules Jatuh Sosok Penerbang Andal Merangkap Instruktur

Berita

Bupati : Digital Marketing Sebuah Cara Agar Produk Tapsel Go Global

Berita

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024 Kota Palembang Resmi di Tutup

Berita

Kasus Covid-19 Turun, Wali Kota Imbau Warga Tak Kendor Prokes

Berita

Agar Masyarakat Sadar, Babinsa Sungai Jaga A Terapkan PPKM Skala Mikro*

Asahan

Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pilkada 2020 Tingkat PPK Kistim Berjalan Lancar

Berita

Gubernur Kalbar Terima Kunker Anggota Komisi II DPR- RI Dapil Kalbar

Berita

Pemain Baru Asing Datang, Satu Pemain Asing Persib Harus Hengkang