Viewer: 614
0 0

Home / Daerah / Headline News

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:15 WIB

Hadapi Cuti Bersama Pemkab Kampar Dirikan Posko Covid-19, Dedy: Keluar-masuk Riau, Wajib Rapid Test

Viewer: 615
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kampar(Riau), KompasNasional – Pemerintah Kabupaten Kampar akan mendirikan posko cek poin di perbatasan Riau-Sumbar untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif covid-19 selama cuti bersama 28-30 Oktober 2020.

 

Jubir covid-19 Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi, S.KM, M.Kes mengatakan, sesuai himbauan Gubernur Riau, pelaksanaan cek poin di posko ini akan dimulai pada 26 Oktober hingga 2 November 2020.

 

“Kita (Pemkab Kampar) akan melaksanakan himbauan gubernur terkait pendirian posko cek poin covid-19, posko cek poin ini nantinya akan berada di Kelok Indah, Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar” ucap Dedy, Senin (26/10/2020).

 

Sesuai himbauan Gubernur, masyarakat yang keluar-masuk wilayah Riau akan diwajibkan untuk menjalankan rapid test.

 

“Selama perjalanan ke luar dan masuk Riau, masyarakat wajib menunjukan bukti test rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukan hasil test rapid maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,” ujarnya.

Baca Juga  Tokoh Adat Apresiasi Program Ketahanan Pangan PJ Bupati Kampar

 

Sebelumnya, Gubri Syamsuar telah mengeluarkan pengumuman dan himbauan selama melaksanakan liburan dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di lingkungan masing-masing.

 

Dalam pengumuman itu, masyarakat yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test. Jika tak bisa menunjukkan bukti, masyarakat diminta kembali ke daerah asalnya.

 

Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau.

Baca Juga  DJM 1 Kali Lagi Provinsi Papua Dilantik

 

Setelah kembali dari perjalanan dari luar Riau, disarankan kembali melakukan test PCR atau test rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19.

 

Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

 

Selain itu, tempat wisata diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen untuk mencegah terjadi pesta atau kerumunan.

 

Para pengunjung tempat wisata juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan covid-19. Surat tersebut diteken pada 23 Oktober 2020.

 

Fan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Naskah Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah
Foto ilustrasi pelecehan seksual

Berita

Perawat RS Jambi Diduga Lecehkan Mahasiswi Kedokteran Disanksi Disiplin

Headline News

Ini 6 Menteri Baru Jokowi di Kabinet Indonesia Maju

Berita

SMAN 1 Semarang Tegas Minta 2 Siswanya Angkat Kaki karena Melakukan Kekerasan atau Bullying

Berita

Usai OTT Bupati Subang KPK Lanjutkan Geledah Rumah Dinas Imas Aryumningsih

Berita

Ini Janji 100 Hari Kerja Wali Kota H.M Syahrial Saat Pidato di DPRD Tanjungbalai

Headline News

Pesawat Boeing Jenis Baru, KNKT Mengaku Kesulitan Investigasi Penyebab Jatuhnya Lion Air

Berita

Polisi Berhasil Meringkus Perampokan Sadis Bermotiv Dendam