Kampar, Kompas Nasional – Pemilik Pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) dinilai arogan saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui via selluler. Acong (WNA) sebutan warga pemilik Pabrik, dirinya mengaku tidak bersedia dikonfirmasi melalui seluler kalau tidak jumpa langsung.Menurut dia, tidak masalah usaha nya diberitakan. Dan Acong meminta, jika diberitakan, satu bulan itu berturut-turut, dengan nada sangat arogan.
Pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) milik Acong kuat dugaan tindak pegang izin akte pendirian perusahaan,izin lingkungan dan sebagainya.
Pabrik tersebut, diketahui ada dua tempat,berdiri di RT 36 Rw 4 Dusun 1 Sei Siban Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar Riau km 6 jalan Garuda Sakti.
Informasi yang dihimpun awak media, pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) diduga menggunakan limbah air kelapa yang diepul dari tukang peras kelapa. Salah satu pabrik tersebut yang berdiri dibibir sungai dinilai limbah sisa produksi dibuang ke aliran sungai. Hingga menurut warga, sungai yang digunakan warga telah mengeluarkan aroma bau akibat limbah pabrik tersebut.
Menelusuri kebenarannya, 23/9/20 tim awak media menyambangi kantor Dinas DLH Kampar Riau ,Kadis DLH Aliman Makmur menyatakan dalam temuan pihaknya , usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang. Menurut Aliman, bila pabrik tersebut memang meresahkan warga. Warga berhak melaporkan untuk kajian ulang lingkungan bila tidak sesuai tata ruang.
Tak berhenti disitu, tim awak media juga menyambangi kantor DPMPTSP Kampar demi menguatkan informasi. Kadis DPMPTSP Kampar melalui Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar Sofiandi, menyebutkan pabrik tersebut diketahui telah memiliki sejumlah izin. Dan mendapat rekom Desa serta rekom Camat Tapung pada tahun 2016 yang dianggap sudah kadaluwarsa. Namun, menurut Sofiandi ada empat item izin yang tidak dipegang pabrik tersebut hingga sekarang. Sofiandi mengungkapkan aitem tersebut diantaranya :Izin penanaman modal, Izin lingkungan, Izin Medirikan Bangunan dan Izin Sertifikat tanah atas nama perusahaan. Akibat tidak memiliki izin tersebut dari Pemda Kampar, atas itu, pabrik tersebut tentu dapat merugikan merugikan PAD Pemda Kampar.”Tidak terdaftar Sebagai perusahaan legal dengan izin yang resmi, perusahaan hanya mengantongi rekom Desa, rekom Camat. Ungkap Sofiandi dengan santun saat dikonfirmasi di ruangannya 23/9.
Perlu diketahui, dalam pantauan awak media, pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) diduga menggunakan limbah air kelapa sebagai bahan bakunya, yang diepul dari tukang peras santan kelapa, dengan seharga empat ribu/jerigen dibeli.
Selain itu, karyawan tersebut,ditemukan tidak menggunakan masker, sehingga dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19
Warga yang sangat resah, telah melaporkannya kepada Pemda Kampar secara tertulis. Laporan pengaduan masyarakat Desa karya indah kec Tapung Kab Kampar 14/9/20,kepada Pemda Kampar dengan tembusan sejumlah instansi.Didalam laporan,warga keberatan atas kehadiran pabrik tersebut karena dekat dengan pemukiman. Dan mengeluh karena aliran sungai yang mereka gunakan diduga sudah dicemari limbah pabrik minuman jeli tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindakan Pemda Kampar terhadap pabrik nakal tersebut
Indra/fan







