Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 15 Januari 2018 - 12:20 WIB

Kuasa Hukum Jonru Ginting Ajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

Viewer: 605
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Koordinator kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Kami telah menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar oleh jaksa dalam menyusun dakwaan,” ujar Dujuju dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Januari 2018. Beberapa dakwaan jaksa yang diduga saling bertentangan, adalah pada dakwaan kesatu tentang penerapan peraturan khusus Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, dan dakwaan kedua menerapkan Pasal 4 huruf b angka 1 jo Pasal 16 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tetapi pada dakwaan ketiga jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga  Terjadi Problem Solving di SMPN 03 Desa Nanga Kalan Dapat di mediasi Secara Damai Oleh Babinkamtibmas Polsek Ellah Hilir

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dakwaan kesatu dan dakwaan kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut merupakan lex specialis dari Dakwaan Ketiga pasal 156 KUHP.

Baca Juga  Babinsa Kodim 1203/Ktp Motivator Petani Didesa Binaanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Jonru juga menuduh JPU memanipulasi peristiwa dalam uraian dakwaan. Disebutkan, dakwaan berupa percakapan antara Jonru dan Akbar Faisal itu terjadi pada acara ILC di Hotel Borobudur ,Jakarta Pusat, akan tetapi JPU tidak memasukan lokasi acara ILC tersebut.

“Maka, seharusnya perkara Jonru ini disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukan dalam uraian dakwaan,” ujar Dujuju.Ia menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru Ginting terkait kompetensi relatif. Hal ini yang menjadi dasar tim kuasa hukum menduga JPU memanipulasi peristiwa.

[TC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kanit Binmas Bika Lakukan Monitor dan Kawal Giat Vaksinasi Covid-19, Untuk Masyarakat

Berita

RA Nekat Habisi Nyawa Pasutri dan Cucu di Solam Raya Sintang

Berita

Mantan Ephorus HKBP Pdt.Dr. SAE Nababan Meninggal Dunia

Berita

Hadapi Pilkada Tahun 2024, Polres Samosir Gelar Latihan Dalmas dan Gaktiblin

Arsip

Pamer Cincin, Rossa dan Afgan Syahreza Tunangan?

Berita

Dua Calon Haji Kloter Dua Embarkasi Batam Batal Berangkat

Berita

Polsek Siantan Berubah Nama Menjadi Polsek Jungkat

Berita

Kejatisu Bentuk Tim jaksa perkara korupsi alkes Tarutung