Viewer: 677
0 0

Home / Kriminal

Rabu, 2 September 2020 - 14:58 WIB

Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta

Viewer: 678
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompasnasional | Polisi menangkap pegawai negeri sipil (PNS) gadungan, Henri Santoso, yang telah menipu orang tua (ortu) pacarnya sebesar Rp 28,9 juta.

Pemuda asal Jambi itu ditangkap setelah ortu pacarnya membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki, Santoso dibekuk tanpa perlawanan.

Kasus penipuan Santoso bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan, Heni, di media sosial.

Hubungan mereka kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orangtua kekasihnya.

Kepada ortu sang pacar, Santoso sebagai PNS dan bekerja di kantor pajak.

Baca Juga  Karena Teriak Saat Hendak Diperkosa , Korban Pun Dibunuh

Penampilan yang meyakinkan membuat ayah Heni, Adnan, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga. Termasuk mengurus sertifikat tanah.

Setelah itu, Santoso meminjam sejumlah uang kepada ortu pacarnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

“Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp 28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya. Namun setelah mendapatkannya pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi,” kata Christian.

Baca Juga  Pendemo Ancam Bakar Rumah jika Rizieq Shihab Dipenjara, Ibunda Mahfud MD Diungsikan

Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan.

Namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.

“Atas perbuatannya, tersangka Henri Santoso dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Christian. (S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Berita

Bos First Travel Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Sales Rokok Bentoel Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sebesar Rp748 Juta-kompasnasional

Arsip

Sales Rokok Bentoel Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sebesar Rp748 Juta

Arsip

Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung

Arsip

Perjalanan Robby Pelaku Curanmor Berakhir di Prodeo

Berita

Dimas Anggara Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan

Arsip

Perusahaan Pialang Berjangka Diduga Tipu Nasabah

Kriminal

Dua Perempuan ABG Tewas Dibunuh Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan