Viewer: 783
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:23 WIB

Brigjen Ferdy Turun Tangan, Ada Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono di Karaoke Eksekutif

Viewer: 784
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional | Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam.

Tempat karaoke itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan “perbuatan terlarang” bagi para pelanggannya.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Baca Juga  Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

“Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” tuturnya kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Kamis (20/8) dini hari.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.

“Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” kata Sambo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Baca Juga  Densus 88 Selidiki Penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher “ladies” tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan “ladies” mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan “ladies”, satu bundel absensi “ladies”, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Head Teller Gelapkan Rp3 M Uang Nasabah Bank Sumut Kabanjahe

Arsip

Sinyal Eksekusi Mati Raja Ekstasi Dan Ratu Heroin Kian Dekat

Arsip

Tahanan Tewas, Paranormal Dipanggil Usir Roh Jahat di Polsek Siantar Barat

Berita

Lanal Lhokseumawe Meringkus Satu Unit Kapal Bawa Barang Selundupan dari Thailand

Arsip

Orangtua Pelaku Pemerkosa Tantang Orangtua Korban Melaporkan Anaknya

Arsip

Kirim SMS Teror Bom ke Stasiun Radio, Remaja di Medan Diciduk Polisi
10 Fakta Soal Pembunuhan Enno Farihah-KompasNasional

Arsip

10 Fakta Soal Pembunuhan Enno Farihah

Arsip

Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara