Viewer: 770
0 0

Home / Kriminal

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:58 WIB

Polda Sumbar Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Tersangka Baru Ujaran Kebencian

Viewer: 771
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

Kompasnasional | Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah Sumatera Barat.

Merek terjerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menggunakan akun palsu Muryanto.

Kabar penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus, Satake Bayu pada Selasa 11 Agustus.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus ujaran kebencian ini, dan gelar perkara hari Jum’at di Dirkrimsus Mabes Polri maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu.

Baca Juga  Firza Husein dan Kak Emma Kompak Bela Rizieq Syihab

Menurutnya, proses penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli serta diperkuat dengan hasil laboratorium forensik dan gelar perkara.

Dari hasil tersebut, ditemukan tersangka baru yaitu Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Dikabarkan Fixpadang.com dari artikel ‘Bupati dan Sekda Agam Tersangka’, dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadpa Anggota DPR RI Ir.H. Mulyadi, telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersebut adalah Kabag Umum Pemkab Agam ES dan dua ASN lain yakni RB dan RZ.

Baca Juga  Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Saat ini ketiganya sudah p-21 kasusnya dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.

kabid Humas belum menjelaskan kapan kedua orang baru yang terlibat itu, yakni Indra Catri dan Martias Wanto ini akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Sumbar.

“Ini kan dalam proses. Sudah ada penetapan tersangka, nanti akan kita panggil dan periksa,” kata Satake Bayu.(PR/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Sebar Kartun Hina Islam, Penulis Ini Ditembak Mati di Pengadilan

Arsip

Sinyal Eksekusi Mati Raja Ekstasi Dan Ratu Heroin Kian Dekat

Daerah

Wanita Ini Polisikan Waket DPRD Tapteng

Arsip

Tudingan Konyol Pengacara Jessica Dalam Kasus Pembunuhan Mirna

Ekonomi

Anggota TNI AD Tangkap Pengedar Uang Palsu, Rp 3,9 Juta Diamankan

Kriminal

Ada Luka Benda Tumpul di Tubuh Guru Ngaji Bunda Maya

Arsip

Lebih Dari 2 Dekade Dieksekusi, Pria China Dinyatakan Tidak Bersalah

Kriminal

Polisi tangkap tiga perempuan pengedar sabu di Medan