Viewer: 1020
0 0

Home / Opini

Senin, 3 Agustus 2020 - 11:31 WIB

Minta Kapolri Jenderal Idham Aziz Izinkan Warga Punya Pistol dengan Peluru 9 MM, Ini Syaratnya

Viewer: 1021
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 9 Detik

Kompasnasional | Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.

Menurutnya, sejumlah negara saat ini sudah melegalkan penggunaan senjata tersebut bagi warga sipil.

”Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm.

Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” ujar mantan Ketua DPR itu, Minggu (2/8/2020).

Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri.

Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32.

Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.

Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya.

Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.

Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertanding Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Baca Juga  Kejagung ke Otto Hasibuan: Kami Eksekusi Vonis PK Djoko Tjandra, Bukan Penahanan

Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.

Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik.

Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.

“Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine.

Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan,” ujar Bamsoet.

Bukan Prioritas

Terkait usulan Bamsoet itu, anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, kepemilikan senjata untuk sipil bukanlah hal prioritas saat ini, apalagi hanya untuk kalangan tertentu.

“Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri,” kata Saleh, Minggu (2/8/2020).

”Kalau hanya untuk orang-orang tertentu, berarti tidak adil juga.

Takutnya ada kesan bahwa sebagian warga lebih hebat dari warga lainnya,” sambungnya.

Menurut Saleh, selama ini aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan.

Masyarakat dapat meminta bantuan kepolisian jika dibutuhkan.

Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.

Saleh menilai, kepemilikan senjata seperti pisau bermata dua.

Awalnya untuk membela diri, tetapi pada saat-saat tertentu bisa saja disalahgunakan dan senjata justru dikeluarkan untuk menakut-nakuti orang.

Baca Juga  Dituding Suruh Menghapus Foto Bersama Presiden Jokowi, Pemprov DKI Somasi Artis Ike Muti

“Nanti ada yang gagah-gagahan. Tunjukin sana-sini. Terus, pas lagi ribut sama orang, bisa jadi senjata dikeluarkan. Alasannya, ya bela diri itu tadi,” ujarnya.

Ketimbang memikirkan kepemilikan senjata untuk sipil, kata Saleh, saat ini lebih baik fokus menangani Covid-19.

Semua energi yang ada sebaiknya dipergunakan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai virus tersebut.

“Kepemilikan senjata bukan kebutuhan yang mendesak. Kalaupun tidak ada senjata itu, ya tidak akan mengurangi apa-apa. Perbanyak silaturahim saja agar semuanya damai dan sejahtera,” ujarnya.

Senada dengan Saleh, anggota komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan, tak ada kepentingan yang mendesak sehingga masyarakat harus memiliki pistol.

“Saya kurang sepakat karena belum ada kepentingan mendesak,” katanya kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).

Ia menuturkan kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain yang melegalisasi penggunaan senjata.

Menurut Habiburokhman, tingkat kejahatan di Indonesia tak terdapat lonjakan yang signifikan.

“Berbeda dengan banyak negara yang legalkan penggunaan senjata, di Indonesia tidak ada lonjakan tingkat kejahatan,” ucapnya.

Jubir Gerindra itu juga mengatakan, saat ini kondisi keamanan Indonesia masih dapat dikendalikan dan dijaga oleh Polri.

“Secara umum situasi Kamtibmas masih bisa diamankan oleh aparat penegak hukum yakni Kepolisian,” ujarnya.(SY/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi Gedung Setneg Jakarta

Ekonomi

Waduh, Pejabat Setneg Ini Dinonaktifkan gegara Istri Pamer Harta

Berita

Sejarah Wabah Besar yang Melanda Dunia Setiap 100 Tahun (1720, 1820, 1920, 2020)

Opini

Kekuatan di Balik Anies Baswedan Nyapres di 2024, JK Akan Mati-matian…

Opini

Vandalisme Musala di Tangerang Bukti Bahaya Belajar Agama Secara Daring

Opini

Ajak Boikot Indomaret, Neno Warisman ‘Diserang’ Inul Daratista, Krisna Mukti: Otaknya Kejedot Kampret

Opini

Moeldoko Mundur dari KSP karena Demokrat, Pengamat Bilang Tidak Impas

Nasional

Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

Opini