Viewer: 1139
0 0

Home / Asahan / Berita / Daerah

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:16 WIB

Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya, Gara – gara Sering Lihat Tubuh Mulus Anaknya Usai Mandi

Viewer: 1140
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompas Nasional I Asahan, Entah apa yang merasuki JF warga Kecamatan Tanjung Balai, Asahan ini hingga tega mencabuli anak kandung sendiri. Akibat perbuatannya tersebut, JF akhirnya mendekam di Mapolres Asahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pelaku JF ini, karena sebut saja Bunga (nama samaran,red) bercerita kepada bibinya terkait perbuatan ayah kandungnya. Cerita Bunga tersebut langsung mendapat respon keluarga untuk melaporkan pelaku ke Pos Polisi Bagan Asahan. Namun sebelum dilaporkan, pihak keluarga korban, langsung menangkap JF dan membawanya ke Pos Polisi Bagan Asahan. Selanjutnya pelaku diserahkan ke unit PPA Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.

Menurut JF saat dikonfirmasi di ruang PPA Mapolres Asahan mengaku kalau dirinya sudah 4 tahun ditinggal istrinya. Pelaku kini tinggal bersama 3 orang anaknya termasuk, korban Bunga. Niat pelaku untuk mencabuli anaknya tersebut, berawal korban sering ditegurnya kalau usai mandi jangan memakai handuk minim dan nampak pahaknya. “Sering ku bilangin anak ku ini, kalau siap mandi jangan pakai handuknya pendek – pendek,”jelas JF sambil mengakui kalau korban sudah 2 kali disetubuhinya.

Baca Juga  Megawati dan Menteri dari PDI-P Bakal Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Waka Polres Kompol Mhd Ikhwan, Kabag Ops Kompol RD. Firman, dan Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis, saat paparan kasus, Rabu (29/7) menjelaskan tersangka JF, 42, warga Kec Tanjungbalai, melakukan cabul (hubungan intim) kepada putri sulungnya sebanyak dua kali.

Aksi ini terungkap saat korban mengeluhkan aksi bejat ayahnya kepada tantenya (adik tersangka), sehingga dilaporkan ke Kades, dan diamankan warga dengan memboyongnya ke Pos Polisi Bagan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum.

Baca Juga  Kodam XII/Tpr Gelar Sholat Idul Fitri 1443H/2022M di Makodam

“Tersangka diamankan pada Jumat (24/7), dan kini masih dalam proses hukum,” jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan, dari hasil penyidikan tersangka melakukan aksi bejat itu dikarenakan dia sudah cerai dengan istrinya, sehingga anaknya menjadi tempat pelampiasan.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35/2014, atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Nugroho. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Kepala BPN Denpasar Tembakan Diri di Toilet Saat Akan Ditahan di Lapas Kerobokan

Berita

Pasokan Listrik Andal, Usaha Pelaku UMKM di Pontianak Pasca Pandemi Terus Meningkat 

Berita

Pontianak Penerima Vaksin Perdana di Kalbar

Berita

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Wisuda Sarjana dan Magister, Universitas Simalungun

Berita

Usulan Kegiatan Musrembang RKPD 2022 Kecamatan Siatas Barita Fokus Dukung Pertanian dan UKM.

Berita

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

Berita

Pengabdian Tanpa Batas, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Karya Bhakti Perbaiki Jalan Di Perbatasan

Berita

Bentuk DJM 1 Kali Lagi di Kalsel, Relawan Diminta Promosikan Keberhasilan Jokowi