Home / Berita

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Mulai 2026, Masyarakat Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno

Viewer: 626
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Kependudukan mulai tahun depan. Skema ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

“Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditanya terkait pernyataan Menteri ESDM soal bakal wajibkan masyarakat beli LPG 3 kg menggunakan NIK beberapa waktu lalu.

Adapun ketika ditanya terkait dengan apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg mulai tahun depan. “Iya, maksudnya gitu,” ujarnya singkat.

Tri mengatakan saat ini Kementerian ESDM bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kelas mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg.

Baca Juga  Terkait Pilkada, Komisi I DPRD Samosir Kordinasi/Konsultasi ke KPU Sumut

“Ya terus, kerja sama sama Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan LPG 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia. Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi LPG 3 kg yang diberikan. Adapun ia belum menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.

“Iya, rencananya begitu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan. Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis pada komoditas meskipun ada wacana mengubah subsidi menjadi berbasis penerima.

Bahlil pun mengatakan tahun depan subsidi LPG akan tetap berbasis komoditas namun memang penerimanya akan mulai dikontrol. Menurutnya subsidi akan diberikan maksimal hingga desil 7-8 saja.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Kegiatan Pelayanan Kesehatan Pengobatan Gratis, Sunatan Massal, Dan Pelayanan KB di Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong Tahun 2022

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan jadi kontrol utama untuk kuota subsidi. Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah UU APBN tahun 2026 disahkan.

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” sebut Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG disebut Bahlil juga akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengonsumsi LPG subsidi.

“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” sebut Bahlil.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Berita

Musrenbang Pontianak Barat, Prioritaskan Jalan dan Drainase Lingkungan

Berita

Gelar Vaksinisasi Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75*

Berita

Pasokan Vaksin Lancar, Edi Minta Warga Manfaatkan Kesempatan Untuk Divaksin

Berita

Senangnya Gubernur Lampung saat Jokowi Bilang Ambil Alih Perbaikan Jalan

Berita

Buka Rakenis Dengan Pakaian Reog Ponorogo, Slog Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita

Sadis! Gegara Tanam Ubi di Samping Rumahnya, Abang Kandung Tega Habisi Adik hingga Tewas 

Berita

Produktif Di Tengah Pandemi, Edi Ajak Warga Tanam Pohon