Viewer: 798
0 0

Home / Kriminal

Minggu, 26 Juli 2020 - 06:45 WIB

3 Pemulung Menghabiskan Ratusan Juta untuk Berfoya-foya, Ya Ampun

Viewer: 799
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional | Dua orang pemulung ditangkap polisi karena telah membobol 15 brankas milik perusahaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku itu adalah YN (36) dan AS (33). Sementara satu pelaku lain berinisial KN sedang diburu petugas.

“Petugas berhasil meringkus dua oknum pembobol brankas perusahaan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat.

Hendra mengatakan pelaku YN ditangkap saat berada di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020.

Sedang AS ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Rawa Benteng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dua hari setelah penangkapan pelaku pertama.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Umum: "Kasus Yuyun, Pelaku Bisa Dihukum Mati"

Dia menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah dalam menerapkan pengawasan.

Dalam satu tahun terakhir, Hendra mengaku sudah ada 15 perusahaan yang dibobol para pelaku.

Aksi terakhir dilakukan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni 2020 lalu.

“Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa.

Baca Juga  Kasus Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi: Korban Sempat Dibenamkan di Sungai

Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.

“Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan,” ucapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.

“Mereka mengaku untuk foya-foya hasil curiannya itu, sudah tidak ada,” kata dia.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel.

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (JN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bus Ditumpangi 12 Wartawan Olimpiade 2016 Ditembak

Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin
Derita Warga Nias: Listrik Padam, Krisis Air Bersih, tapi Pemerintah Tak Peduli-KompasNasional

Arsip

Derita Warga Nias: Listrik Padam, Krisis Air Bersih, tapi Pemerintah Tak Peduli
foto://Tim Inafis Polrestabes saat memeriksa jenazah korban

Berita

Pekerja Salon Dibunuh Pacarnya Di Cemara Asri

Arsip

Sebut Jokowi Norak, Pemilik Akun Facebook Ini Jadi Buron Polisi

Berita

Sidak Lapas dan Rutan Tanjung Gusta, Ditemukan Uang Puluhan Juta

Kriminal

Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Berita

Diduga Bom Meledak di Kota Sibolga Dan Merusak Sejumlah Rumah Warga