Viewer: 706
0 0

Home / Opini

Sabtu, 25 Juli 2020 - 21:02 WIB

Anies Sebut Reklamasi Ancol Bisa Atasi Banjir, Pakar: Salah Besar

Viewer: 707
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional | CARA Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda meneruskan pengerukan 109 waduk dan sungai yang kemudian lumpurnya dibuang ke Ancol Timur, kemudian disebut reklamasi sekaligus untuk atasi banjir Jakarta dinilai Pakar Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga salah kaprah.

Menurutnya, pengerukan bukanlah jalan final untuk mengatasi banjir. Salah .

“Jadi salah besar kalau alasan mereklamasi adalah karena di situ terlanjur ada lumpur lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas. Lumpur atau sedimentasi terjadi karena adanya kerusakan lingkungan yakni buangan-buangan berbagai limbah menyebabkan di sana ada lumpur,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Menyikapi Proyek Reklamasi Ancol’ yan digelar oleh Populi Center, Kamis (23/7).

Untuk menghindarkan sungai dari sedimentasi, maka perbaikan ekologislah yang harus dilakukan. Dengan memperbaiki lingkungan maka sedimentasi bisa berkurang dan tidak perlu ada pengerukan. Dari situ maka tidak perlu ada reklamasi.

Baca Juga  FKDT Sambut Gembira Penunjukan Gus Yaqut Menjadi Menteri Agama

Selain itu, Nirwono menyebut Anies terkesan menyepelekan masalah karena hanya melihat pada satu sisi pengerukkan untuk memuluskan reklamasi dan melupakan langkah-langkah esensial yang harus dilakukan untuk mengurangi banjir. Langkah-langkah yang dimaksud adalah serius melakukan naturalisasi atau normalisasi dan menambah ruang terbuka hijau (RTH).

“Mau naturalisasi atau normalisasi pada hakikatnya harus ada pembebasan kanan kiri badan sunga. Inilah yang selama 2-3 tahun ini tidak terlihat serius dilakukan gubernur,” ujarnya.

Selain itu, langkah mengatasi banjir lainnya yang harus dilakukan adalah memanfaatkan jalur-jalur hijau yang sudah ada untuk dijadikan penyerapan air. Langkah lainnya adalah dengan menormalisasi drainase.

Baca Juga  Beberapa Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Berakhir Hidupnya Pekan Ini

“Kita tahu semua bahwa banjir besar di awal tahun ini terjadinya karena drainase DKI yang tidak baik. Jadi itu semualah yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi banjir,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan izin reklamasi Ancol melalui Kepgub No 237 tahun 2020 dikeluarkan karena Pemprov DKI harus memanfaatkan lahan seluas 20 Ha yang ada di Ancol Timur sebagai akibat dari pengerukan lumpur di sungai dan waduk yang hasil pengerukkannya dibuang di daerah tersebut.

Untuk itu, reklamasi harus dilakukan karena pengerukan lumpur ini akan terus terjadi dan membutuhkan tempat pembuangan.(MI/Red)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Ramai #PecatTengkuzulDariMUI, Apa Dosanya?

Opini

Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!’

Opini

TNI Menurunkan Baliho Rizieq Intervensi atau Stimulasi?

Opini

Pakar: Anies Baswedan Bisa Dihukum karena Izinkan Reklamasi Ancol

Asahan

Pengabdian Lions Club Golden Estate diserbu warga

Opini

Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional

Opini

Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok Penolak Calon Kapolri Listyo Sigit, Terakhir Paling Berbahaya

Opini

Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite…