Viewer: 752
0 0

Home / Opini

Sabtu, 25 Juli 2020 - 21:02 WIB

Anies Sebut Reklamasi Ancol Bisa Atasi Banjir, Pakar: Salah Besar

Viewer: 753
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional | CARA Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda meneruskan pengerukan 109 waduk dan sungai yang kemudian lumpurnya dibuang ke Ancol Timur, kemudian disebut reklamasi sekaligus untuk atasi banjir Jakarta dinilai Pakar Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga salah kaprah.

Menurutnya, pengerukan bukanlah jalan final untuk mengatasi banjir. Salah .

“Jadi salah besar kalau alasan mereklamasi adalah karena di situ terlanjur ada lumpur lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas. Lumpur atau sedimentasi terjadi karena adanya kerusakan lingkungan yakni buangan-buangan berbagai limbah menyebabkan di sana ada lumpur,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Menyikapi Proyek Reklamasi Ancol’ yan digelar oleh Populi Center, Kamis (23/7).

Untuk menghindarkan sungai dari sedimentasi, maka perbaikan ekologislah yang harus dilakukan. Dengan memperbaiki lingkungan maka sedimentasi bisa berkurang dan tidak perlu ada pengerukan. Dari situ maka tidak perlu ada reklamasi.

Baca Juga 

Selain itu, Nirwono menyebut Anies terkesan menyepelekan masalah karena hanya melihat pada satu sisi pengerukkan untuk memuluskan reklamasi dan melupakan langkah-langkah esensial yang harus dilakukan untuk mengurangi banjir. Langkah-langkah yang dimaksud adalah serius melakukan naturalisasi atau normalisasi dan menambah ruang terbuka hijau (RTH).

“Mau naturalisasi atau normalisasi pada hakikatnya harus ada pembebasan kanan kiri badan sunga. Inilah yang selama 2-3 tahun ini tidak terlihat serius dilakukan gubernur,” ujarnya.

Selain itu, langkah mengatasi banjir lainnya yang harus dilakukan adalah memanfaatkan jalur-jalur hijau yang sudah ada untuk dijadikan penyerapan air. Langkah lainnya adalah dengan menormalisasi drainase.

Baca Juga  Lahir di Pesawat, Bayi Dapat Penerbangan Gratis Seumur Hidup

“Kita tahu semua bahwa banjir besar di awal tahun ini terjadinya karena drainase DKI yang tidak baik. Jadi itu semualah yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi banjir,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan izin reklamasi Ancol melalui Kepgub No 237 tahun 2020 dikeluarkan karena Pemprov DKI harus memanfaatkan lahan seluas 20 Ha yang ada di Ancol Timur sebagai akibat dari pengerukan lumpur di sungai dan waduk yang hasil pengerukkannya dibuang di daerah tersebut.

Untuk itu, reklamasi harus dilakukan karena pengerukan lumpur ini akan terus terjadi dan membutuhkan tempat pembuangan.(MI/Red)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bahaya Tak Punya E-KTP, BPJS Hingga Rekening Bank Tak Bisa Dilayani

Opini

Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel Gatra

Opini

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

Opini

AHY Dinilai Masih Punya 2 Kekurangan untuk Melenggang ke Pilpres 2024

Berita

Besok Sidang Gugatan Cerai, Ahok Sudah Terima Surat Panggilan

Opini

Abu Janda Sudah Bertemu Natalius Pigai, Begini Sikap Tegas DPP KNPI

Opini

Cuma Bisa Bikin Polemik, Nadiem Makarim Patut Dicopot, Gak Sulit Cari Penggantinya

Opini

Mantan Jubir KPK Sebut Mensos Juliari Tak Bisa Dihukum Mati, Ini Alasannya