Viewer: 1013
0 0

Home / Opini

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:27 WIB

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Viewer: 1014
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional | PAKAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, pengacara terpidana Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum.

“Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, Jumat.

Baca Juga  Melalui Kuasa Hukumnya Terpidana Kasus Korupsi Hutan Tele, Eks Bupati Tobasa Serahkan Uang Denda Sebesar Rp 50 Juta

Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara harus memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, petugas ternyata tidak menindaklanjuti.

“Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.

Mudzakir menambahkan, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  Ustaz Sebut Pesan Makanan lewat Ojol Haram, Warganet Kebingungan

“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini. Sebab sudah ada putusan mengingat kalau Djoko Tjandra merupakan DPO,” pungkasnya. (MI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

JK Beberkan Kesalahan Manuver Rizal Ramli di Masela

Opini

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Arsip

Menteri Jonan: Target Negosiasi Kontrak Freeport Selesai Akhir Juli

Berita

Heboh!!! Sudah Dimakamkan Sepekan, Kuburan Dibongkar, Ini Hasilnya….

Opini

Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq

Opini

Kemendikbud di Bawah Nadiem Makarim Dianggap Jadi Kementerian Paradoks

Opini

Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok Penolak Calon Kapolri Listyo Sigit, Terakhir Paling Berbahaya

Opini

Bercinta dengan Robot Seks, Apa Termasuk Selingkuh?