Kompasnasional | PAKAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, pengacara terpidana Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum.
“Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, Jumat.
Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara harus memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, petugas ternyata tidak menindaklanjuti.
“Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.
Mudzakir menambahkan, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.
“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini. Sebab sudah ada putusan mengingat kalau Djoko Tjandra merupakan DPO,” pungkasnya. (MI/Red)







