Viewer: 995
0 0

Home / Opini

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:27 WIB

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Viewer: 996
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional | PAKAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, pengacara terpidana Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum.

“Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, Jumat.

Baca Juga  Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!'

Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara harus memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, petugas ternyata tidak menindaklanjuti.

“Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.

Mudzakir menambahkan, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  Benarkah Penggunaan Masker Bedah Dapat Mencegah Flu?

“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini. Sebab sudah ada putusan mengingat kalau Djoko Tjandra merupakan DPO,” pungkasnya. (MI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

Berita

Dilema Dibalik Eksistensi Lulusan SMKN/S Sebagai Penyumbang TPT

Arsip

Dalam 6 Bulan, Uber Telan Kerugian Rp 16,7 Triliun

Opini

TNI Menurunkan Baliho Rizieq Intervensi atau Stimulasi?

Berita

Istri Pejabat alias Ibu-ibu PKK ‘Jalan-jalan’ ke Lombok, Kasus Mengendap di Kejari Tobasa ?

Arsip

Kalau Jadi Gubernur DKI, Lulung Akan Fokus Urus Lingkungan

Opini

6Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi

Opini

Indo Barometer: SBY Sutradara Ungkap Isu Kudeta PD