Viewer: 724
0 0

Home / Berita

Kamis, 2 Juli 2020 - 08:23 WIB

Ini Alasan RUU PKS tak Kunjung Tuntas

Viewer: 725
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional | Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkap alasan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung tuntas hingga harus ditarik dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Ia menyatakan, masih terjadi perdebatan dalam hal definisi.

“Definisi aja, definisilah yang belum diformulasikan dan memang kita transisi masa jabatan, jadi harus berulang lagi proses prolegnasnya., jadi on the track sebetulnya,” kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menerangkan definisi yang diperdebatkan itu terkait batasan kekerasan seksual. Persoalan definisi itu juga menyangkut relasi kuasa yang terjadi dalam kekerasan seksual. Ia menambahkan penjudulan RUU dengan nama Penghapusan Kekerasan Seksual juga sebenarnya masih menuai diskursus.

Baca Juga  Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas

Alasan lainnya, terdapat pula problematika seperti regulasi terkait aborsi, dan pelecehan, dan keberagaman interpretasi berbagai hal lain sehingga menimbulkan resistensi di kalangan anggota DPR. “Jadi hal yang menurut saya menyangkut kesadaran juga sih, atau juga muncul isu adanya over criminal, kriminalisasi. itu yang kemarin jadi perdebatan,” ujar Diah.

Alasan terakhir, permasalahan sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, RKUHP juga mengatur soal pelecehan seksual yang mana akan terkait dengan RUU PKS.

“Kekerasan seksual itu ya harus juga mencermati KUHP menurut saya apakah itu tindak pidana, apakah penghapusan kekerasan, apakah menjadi kejahatan seksual itu masih debatable,” kata dia.

Baca Juga  Waasops Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakor Keamanan Perbatasan RI-Malaysia

Diah pun menjelaskan bahwa RUU PKS bisa saja diselesaikan sebelum RKUHP. Hanya, akan lebih baik bila RUU PKS bisa disesuaikan dengan RKUHP sehingga penerapannya jelas.

Terlepas dari alasan alasan tersebut, Komisi VIII DPR RI memang belum membahas RUU apa pun yang akan diusulkan. Sejauh ini, pembahasan RUU yang baru dibuka adalah RUU Penanggulangan Bencana karena Komisi VIII fokus pada sejumlah hal yang dipengaruhi Covid-19, misalnya soal ibadah haji.

“Memang UU apa pun di Komisi VIII memang belum bahas UU apa pun, tidak hanya UU PKS,” kata Diah menegaskan. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Kalbar Menahan Derektur CV.Bung Baratak

Berita

Kunjungi BKPPD dan Dinas Capil, Wakil Bupati Simalungun Ajak ASN Berikan Pelayanan Dengan Hati.

Berita

Penrem 121/Abw kembali juarai Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-112 tahun 2021.

Berita

Gubernur Kalbar Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021

Berita

Antisipasi warganya yang terpapar Covid-19, Polsek Beserta Koramil dan Puskesmas Bunut Hulu Adakan Pelatihan Tracer Covid-19

Berita

Antisipasi Maraknya Prostitusi Anak, Pemkot Pontianak Gelar Sidak ke Sejumlah Hotel.

Berita

Bupati Tapsel Hadiri RUPS-LB Pergantian Direktur Utama Bank Sumut

Berita

TIDAK MEMILIKI TPA SAMPAH, MASYARAKAT TERPAKSA MEMBUANG SAMPAH KE BANTARAN SUNGAI MELAWI.