Home / Berita

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:00 WIB

Kejati Kalbar Menahan Derektur CV.Bung Baratak

Viewer: 568
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas kredit Pengadaan barang dan jasa (KPBJ) Pada salah satu Bank di Bengkayang Tahun Anggaran 2018. Atas nama tersangka MK

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.com-Pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, penyidik tindak pidana khusus kejati kalbar, menahan tersangka MK, selaku Direktur CV Bung Baratak, perusahaan pemohon dan penerima Kredit Pengadaan Barang/Jasa di Salah satu Bank di Bengkayang bersama-sama dengan Saudara M. YUSUF mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas atas nama CV. BUNG BARATAK yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tersangka menandatangani SPK dan dokumen-dokumen lainnya yang isinya direkayasa / fiktif dimana didalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan. Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 8.238.743.929,12 (delapan milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah koma dua belas sen).

Baca Juga  Internet dating Guide - How To Use Photos To Impress Your Date On A First Time

Tersangka (MK) selaku Direktur CV. BUNG BARATAK menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 359.400.000,- (tiga ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan dan tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.

Bahwa berawal, terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan (74 paket pekerjaan) memperoleh Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang. Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / Incracht), Drs. SUPRIYANO (1 SPK) dan Ir. GUNARSO (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT dan pihak perusahaan yang bersangkutan, di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Baca Juga  Wagub Kalbar Terima Audiensi DPP Persaudaraan Sambas Serantau

Kajati Kalbar Dr.Masyhudi.SH.MH.katakan
“ Bahwa penanganan perkara Korupsi menjadi prioritas dan didahulukan dan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ini merupakan bentuk komitmen, untuk mewujudkan kepastian, keadilan dlm penegakan hukum dan menunjukkan letegasan dan tidak pandang bulu thd siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yg merugikan keuangan dan merusak perekonom ian negara dan mengacaukan pembangunan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Ayani Mega Mall dan SMAN 1 Pontianak*

Berita

Dalam Rangka Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Bupati Tapsel Lepas Tim Satgas Penegakan Displin Dan Prokes Covid-19

Berita

Melayani Masyarakat, Kantor BPJS Beri Perlindungan Ekstra untuk Satpam*

Berita

Mitra SMK Swasta Teladan Pematangsiantar PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk Terima Anugrah DUDI Awards 2021

Berita

Tutup Dikmata Gel. II TA 2021, Pangdam XII/Tpr : Jadilah Prajurit Tangguh dan Militan

Berita

Kodim 1206/PSB Semakin Gencarkan Serbuan Vaksin Booster di Bulan Ramadhan

Berita

Agar Tepat Sasaran, Babinsa Salatiga Kawal Penyaluran BLT DD

Berita

Polda Kalbar Kirim 6 Pasukan Terbaik ke Afrika Tengah