Kompas Nasional I Siantar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar Dedy Sumasto Setiawan SH angkat bicara terkait limbah di Rumah Potong Hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012.
“Terkait limbah RPH Pematang siantar. Sudah sering kami surati ke Dinas Pertanian, peternakan kota Pematang siantar tetapi tidak ada tanggapan sama sekali,” kata Dedy kepada Kompasnasional.com, pada Selasa (09/06/2020).
Mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) RPH Kota Pematang siantar sampai sekarang belum ada dokumen izin nya, ungkapnya.
“Seharusnya pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha milik pemerintah/ swasta atau kegiatan yang tidak terdampak, itu sangat penting terhadap lingkungan hidup, tegasnya.
Lebih lanjut, Dedy Sumasto Setiawan SH mengucapkan terima kasih ke media Kompasnasional .com telah terjun langsung ke RPH, untuk selanjutnya kami akan sering turun ke RPH ungkapnya.
Penulis: Tony Tambunan







