Viewer: 921
0 0

Home / Headline News / Nasional / Reviews

Kamis, 7 Mei 2020 - 00:49 WIB

Mulai Besok, Semua Moda Transportasi Boleh Operasi Lagi

Viewer: 922
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Jakarta, Kompas Nasional – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bakal membuka lagi layanan semua moda transportasi, meski larangan mudik tetap berlaku. Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi pada, Kamis, 7 Mei 2020. Sebelumnya semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik.

“Rencananya, operasinya itu mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, dengan [mengangkut] orang-orang khusus (saja). Tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” kata Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).

Dibukanya transportasi ini seiring dengan terbitnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi itu berupa surat edaran yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020.

Budi Karya bilang, surat edaran ini dibutuhkan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi. Surat ini diterbitkan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,” tandasnya.

Budi Karya bilang, pihaknya bersama tim sudah kerja keras merumuskan skema teknis. Bahkan pernah pembahasan berlangsung sampai larut malam.

“Kami sejak beberapa hari ini lembur. Pak Sekjen sampai jam 11 malam. Saya tunggu di rumah kalau ada masukan saya berikan. Ada suatu konsep, tentu akan kita tunggu,” tandasnya.

Surat edaran dari Kemenhub ini, menurutnya bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.(cnbc/red)

Baca Juga  Fakta-fakta Kasus Suap Anggota DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi: Eksekusi 11 Perusahaan Perusak Lingkungan Masih Berjalan

Berita

Kebakaran Hanguskan puluhan rumah Penduduk di Tanjungbalai

Nasional

Indonesia Terancam, Panglima TNI Siapkan Sistem Perang Khusus

Arsip

Pelaku Mobil Bergoyang di Samping Kantor Gubernur Riau Nyaris Tabrak Satpol-PP

Nasional

KSAD atau KSAL Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto?

Arsip

Perdana Menteri Singapura Jatuh Pingsan Saat Pidato

Berita

Permintaan BBM Lebaran Diprediksi Naik 10 Persen
Foto Bharada e

Berita

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini