Home / Korupsi / Nasional

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:48 WIB

KPK Sita Duit di Laci Menag, Jokowi: Beri KPK Kewenangan Penuh Periksa Kasus

Presiden Jokowi beserta istri saat menghadiri festival keraton dan masyarakat adat di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Presiden Jokowi beserta istri saat menghadiri festival keraton dan masyarakat adat di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Viewer: 694
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan menghormati kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy. Dalam pengusutan kasus, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan menyita duit ratusan juta.

“Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini,” kata Jokowi kepada wartawan di sela Rakernas Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Selebihnya, Jokowi menolak berkomentar. Sebab kasus dugaan suap jual beli jabatan sedang ditangani KPK.”Saya tidak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya tidak mau komentar ya,” kata Jokowi.

Baca Juga  Getol Kritik Presiden soal Pandemi, Gubernur Rasa Oposisi Ternyata Doyan Korupsi

KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3). KPK menyita uang sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

“Seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu per satu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy sebagai tersangka penerima serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.

Baca Juga  Istri Pejabat alias Ibu-ibu PKK 'Jalan-jalan' ke Lombok, Kasus Mengendap di Kejari Tobasa ?

Rommy diduga menerima duit suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy, yang merupakan anggota DPR dan eks Ketua Umum PPP, membantu proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.(Dtkcom/AW)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Menkeu Sri Mulyani janjikan jaga APBN 2018 dari pemborosan dan korupsi

Berita

Polsek Bilah Hulu dan Koramil 13 Aek – Nabara Mengadakan Kegiatan Bakti Sosial Pembersihan Aliran Sungai Aek – Nabara

Berita

Akibat Disenggol Kapal KMP Suki 2 Dermaga I Merak Tak dapat Beroperasi Sebulan

Berita

Massa buruh SBSI 92 ikut merayakan May Day dan memadati Lapangan Merdeka Medan

Berita

Tiba di Lampung, Jokowi Resmikan Terminal Bandara Radin Inten II

Berita

99 Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

Arsip

Anies Baswedan Masuk dalam Empat Tokoh Paling Popular Versi Polling Al Jazeera

Berita

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet