Medan|Kompasnasional – Massa buruh SBSI 92 yang tergabung Dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara, merayakan hari buruh internasional dan memadati Lapangan Merdeka Medan, Rabu.(1/5/2019)
Perayaan ulang tahun buruh ini diwarnai dengan berbagai kegiatan seperti senam pagi, donor darah, pembagian hadiah doorprize berupa sepeda motor dan sepeda, dan pelepasan ribuan ekor burung merpati. Ratusan massa buruh SBSI 92 yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara May Day memperingatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (1/5)
Tidak hanya itu, berbagai perlombaan seperti tarik tambang, panjat pinang, pukul bantal di atas air, dan berbagai perlombaan lainnya Pelepasan ribuan ekor burung merpati pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (1/5)
dihadirkan untuk menyemarakkan hari buruh internasional di 1 Mei 2019 ini.
Perayaan ini juga diisi dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI MS Fadhilah, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, beserta perwakilan jajaran TNI-Polri lainnya.
Kepada kompasnasional.com, Rabu (1/5), Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian organisasi DPP SBSI 92 Pusat, Darmawan Yusuf, SH,SE,M.Pd,MH mengatakan Salah satu yang menjadi tuntutan Buruh dari tahun ke tahun ialah menolak upah murah, mencabut PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permaneker No 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum. “Kata Darmawan.
“Kami juga meminta pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja kontrak, BHL, Out Sourching dan pemagangan. “Ujar Darmawan.
Jika upah murah yang dimaksud ialah upah yang dibawah batas kewajaran, upah yang dibawah umk dan keterampilan yang mereka miliki, tentu kami selaku serikat buruh sangat menentang.”Kata Darmawan yang juga adalah salah satu anggota Dewan Pengupahan Disnaker Sumut.
Namun bila tuntutan buruh itu dibarengi dengan peningkatan kapasitas keterampilan dan kompetensi buruh,pengusaha harus memberikan upah yang wajar dan diatas UMK. karena dengan peningkatan kapasitas ketrampilan buruh otomatis produksi dan kelangsungan laba perusahaan menjadi berkembang dan tidak ada alasan pengusaha untuk tidak menaikkan upah sesuai keahlian buruh tersebut.
Namun banyak juga pengusaha yang beralasan kalau upah terlalu tinggi maka akan gulung tikar. dalam hal ini kami selaku serikat buruh, tidak menginginkan perusahaan gulung tikar, buruh bekerja diperusahaan itu pasti tahu apakah perusahaan mengalami kerugian atau keuntungan.”ujar Darmawan yang juga Sekjen DPD SBSI 92 Sumut.
Pemerintah harus hadir dalam menengahi persoalan ini. Peraturan Pemerintah tentang Upah Minimum haruslah diseimbangi dengan standarisasi kompetensi buruh. Sehingga jika upah naik, tingkat produktifitas juga ikut naik. Jika begitu tentu ini akan memberikan efek domino pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintah seharusnya fokus menjaga kestabilan harga bahan pokok dan tarif dasar listrik. Kesejahteraan buruh juga harus dijamin melalui jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, dan hari tua.”Tegas Darmawan.
Jika seluruh harga bahan pokok dan tarif dasar listrik terkendali, saya yakin baik buruh maupun pengusaha tidak akan ada yang menjerit. “Kata Darmawan yang juga ketua DPC SBSI 92 kota Medan.
Sekjen DPC SBSI Kota Medan Santi Mayasari Aritonang yang juga salah satu Panitia May Day hari buruh internasional Sumut mengatakan Program pelatihan dan peningkatan keahlian bagi tenaga kerja di berbagai sektor tentu sangat dinanti oleh kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha. Program ini juga harus terukur dengan adanya sertifikasi. Dengan begitu, standarisasi pengupahan akan dapat ditentukan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan kompetensi yang SDM itu miliki. Bukan lagi hanya berpatok pada UMR. jadi saya harap kedepannya pemerintah terus menyediakan anggaran kepada Disnaker, supaya ada anggaran untuk terus buat pelatihan kepada Buruh.”Kata Santi yang juga adalah anggota LKS Tripartit Disnaker Sumut.
Disisi lain, Ketua Bidang Hukum dan Ham SBSI 92 Sumut Anggriani Wau, SH,MH yang juga Panitia May Day hari buruh internasional Sumut mengatakan masih sangat banyak lulusan perguruan tinggi maupun sekolah kejuruan yang belum mendapatkan pekerjaan. Jika standarisasi pengupahan hanya terus berpatok pada UMR/UMP/ maupun UMK, maka akan ada buruh yang standard kinerjanya rendah mendapatkan gaji 2,7 juta rupiah per bulan, dan ada juga lulusan sekolah kejuruan yang standard kinerjanya tinggi tidak memiliki kesempatan bekerja alias menganggur.”Ujar Anggriani yang juga anggota Dewan Pengupahan Disnaker Sumut.
Disamping itu Sekretaris DPC SBSI 92 Deli Serdang mohonkan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh, karena kami juga rakyat Indonesia,” Tegas Darwis. (AW)