Home / Berita

Senin, 7 Januari 2019 - 11:39 WIB

Polisi: Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)

Viewer: 636
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik
KOMPASNASIONAL–Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka, meski saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
“Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, seperti dilansir Antara, Senin (7/1).
Barung tak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan terhadap dua artis itu. Namun berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, seseorang bisa dipidana jika menawarkan diri atau mengiklankan layanan seksual.Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi juga menyebut jika dalam mengiklankan dirinya, atau melalui tulisan muncikari, seseorang bersedia dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model pornografi bisa dijerat pidana.
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

“Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya,” ucapnya.Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellya Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
“Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua muncikari,” kata Barung,” ujar dia. “Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai down payment (DP).Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini.”(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Pemkab Dan Forkopimda Lakukan Operasi Yustisi Prokes Rangka Penegakan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Semangat Belajar, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Tas Sekolah Kepada Anak SD Perbatasan.

Berita

Bupati Tapsel Ajak Semua Pihak Untuk Perjuangkan Kopi Arabika Sipirok Agar Semakin Dikenal Dunia

Arsip

Kiamat Akibat Pergeseran Bumi Bakal Terjadi 29 Juli 2016?

Berita

Resahkan Masyarakat, Polda Kalbar Grebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kubu Raya

Berita

Panen Raya Padi Cilosari, Koramil Sejangkung Dampingi Poktan Usaha Bersama*

Berita

Bapelitbang Padangsidimpuan Selenggarakan Forum OPD, Rangka Penyusunan RKPD TA 2023

Berita

Data KPU: 505 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Serentak

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Perbaiki Plafond Masjid Al-hidayah Di Perbatasan.